Takut Konflik Saudara, FPKT Tolak Kebijakan Bupati Halbar Atas Perebutan 4 Desa di Halut

Jakarta, Maluku Utara184 Dilihat
Ketua FPKT, Almin Safi

Kao, medianasional.id – Forum Pemuda Kecamatan Kao Teluk(FPKT) Kabupaten Halmahera Utara menolak terkait kebijakan  pemerintah Halmahera Barat tentang 4 desa yang akan di masukan ke Halmahera Barat

Penafsiran Pemkab Halbar berdasarkan peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2019  soal 4 desa masuk wilayah Halmahera Barat. Diantaranya desa Bobaneigo, Akelamo, Tetewang, Gamsungi. Hal ini dinilai sala penafsiran, cetus Almin sapaan akrab Almulk Ketua FPKT pada Media ini lewat vhia watsap, Selasa (17/2/2020).

ADVERTISEMENT

Menurutnya berdasarkan Permendagri Nomor 137 Tahun 2017, itu belum berubah, 6 Desa secara sah masuk wilayah Halmahera Utara, Sebab, Permendagri tidak di bahas staus desa, melainkan hanya batas wilayah kedua Pemerintahan.

Meski sebagian dari wilayah geografisnya masuk Halbar tetapi status desa masuk Halmahera Utara, karena kodefikasi wilayah tidak berubah. Almul menuturkan ketika 4 desa dipaksakan oleh pemerintah Halbar maka takutnya memicu konflik saudara yang tidak diinginkan.

“Kami dari FPKT berharap jangan lagi terulang konflik saudara seperti yang terjadi di tahun 2006 yang lalu, maka kami berharap perhatian khusus Gubernur Malut secepatnya menangani masalah 6 Desa yang jadi perebutan Kabupaten Halbar dan Halut,” Tutup Almin Safi.

Posting Terkait

ADVERTISEMENT
Konten berikut adalah iklan platform MGID, medianasional.id tidak terkait dengan isi konten.

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.