KENDAL- medianasional.id- Satpol PP bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kendal, menutup usaha pencucian pasir milik PT Sumur Pitu di Desa Bumiayu Kecamatan Weleri Kabupaten Kendal Jawa Tengah.
Penutupan terpaksa dilakukan karena usaha tersebut di duga belum mengantongi izin usaha.
Seto Aryono Kabid Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP dan Damkar Kendal, menjelaskan pada prinsipnya Satpol PP dan Damkar hanya menegak peraturan daerah. Maka manakala pelaku usaha tidak bisa mengurus izin, maka dari DPMPTSP dan Dinas Lingkungan Hidup akan menutupnya.
“Saya kira pelaku usaha harus mengurus izin dulu di kedua kantor tersebut. Kita juga hadirkan dari Lingkungan Hidup (LH) dan DPMPTSP disini. Pada prinsipnya kita akan menindak lanjuti laporan masyarakat, jika itu usaha tidak punya izin maka kami tutup,” ujar Seto di Kendal, Selasa (7/9/2021).
Ditempat yang sama, Yogi Pengawas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kendal menyampaikan, dari hasil temuan kemarin di lapangan, memang baru mengajukan izin prinsip sama informasi tata ruang. Tujuan awal untuk izin operasional.
“Kalau izin prinsip dan Izin Tata Ruang (ITR) itu bukan izin untuk melakukan usaha atau kegiatan itu baru izin awal saja,” jelas dia.
Jadi kita bertindak normatif, lanjut dia, ketika usaha atau kegiatan belum ada izin operasional maka kita tutup sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada.
“Sekalian juga ini pas ada aduan dari masyarakat yang keberatan dari adanya usaha tersebut,” tutur Yogi.
Menurutnya, menjadi penting ketika ada hal-hal yang tidak sesuai dilapangan bukan hanya menjadi tugas pemerintah, masyarakat maupun dari pengusaha harus bisa memberikan informasi yang benar.
“Jadi kita saling mengawasi sama sama,” imbuhnya.
Sementara Siti Akhidah, Anggota BPD Desa Bumiayu Weleri Kendal berharap, agar segera ada solusi bagi kedua belah pihak.
“Mudah mudahan segera ada solusi yang baik untuk kedua belah pihak, baik warga maupun pengusaha,” tukas Siti Akhidah. (AERO)






