Selama 71 Hari Laksanakan Operasi Yustisi, Personil Polsek Simpang Kanan Kembali Jaring 2.384 Orang Pelanggar Protokol Kesehatan

Riau67 Dilihat

Rokan Hilir, medianasional.id – Sudah selama 71 hari pelaksanaan Operasi Yustisi Polsek Simpang Kanan terus secara konsisten melaksanakannya, dibuktikan dengan sebanyak 2. 384 orang yang sudah terjaring pelanggar protokol kesehatan di Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

 

Kegiatan Operasi Yustisi tersebut di dasari oleh Inpres No. 6 Tahun 2020, tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid -19, serta Pergub No 55 Tahun 2020, dan Perbub No 52 tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin.

 

Kemudian kegiatan tersebut dilaksanakan secara terus menerus selama 71 hari ini yang di mulai sejak tanggal 16 September 2020 lalu, hingga hari ini Rabu 25 November 2020. Dengan sasaran tempat – tempat berkerumun, seperti di warung dan juga masyarakat yang melintas Jl. M. Yazid Hamta Kep. Bagan Nibung, Kec. Simpang Kanan, tepatnya di depan Mako Polsek Simpang Kanan.

 

Kapolsek Simpang Kanan, Iptu. Angga Dewansyah, S.Tr.K., M.S.i, melalui pesan WhatShapnya kepada awak media mengatakan, kegiatan operasi Yustisi ini dilaksanakan oleh anggota SPK Polsek Simpang Kanan dan Bhabinkamtibmas Polsek Simpang Kanan. Didampingi oleh anggota TNI dan Anggota dari Kecamatan atau Kelurahan serta pihak Puskesmas Kecamatan Simpang Kanan.

 

Sementara itu, dari kegiatan tersebut banyak terdapat masyarakat dan pengendara motor yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan yang berlaku. Mulai dari remaja, hingga orang dewasa,” jelas Kapolsek Simpang Kanan.

 

Lebih lanjut ditambahkan Iptu. Angga Dewansyah, masyarakat yang terjaring tidak mengindahkan Protokol Kesehatan akan di berikan sanksi oleh Personil Polsek Simpang Kanan. Dengan bentuk memberikan himbauan, serta teguran agar tidak kembali mengulangi pelanggaran protokol kesehatan.

 

“Tujuan dilaksanakan kegiatan Operasi Yustisi ini agar masyarakat Kecamatan Simpang Kanan, khususnya masyarakat yang beraktivitas di luar rumah supaya dapat mematuhi kebiasaan 3M 1T dalam kegiatan sehari – hari dan selalu menggunakan masker bila keluar rumah untuk memutus mata rantai Penyebaran Virus Corona ( Covid-19 ),” imbuh Iptu. Angga Dewansyah lagi.

 

Selanjutnya Kapolsek Simpang Kanan juga menyampaikan kepada masyarakat akan bahayanya Virus Corona terhadap kesehatan kita. Maka untuk itu, beliau mengingatkan kepada masyarakat agar selalu menggunakan masker bila bepergian, jangan lupa cuci tangan menggunakan air mengalir, menjaga jarak dengan orang lain. Terkhususnya untuk para pelaku kesehatan untuk menyiapkan sarana prasarana dalam pelaksanaan protokol kesehatan, seperti tempat cuci tangan beserta sabun,” himbaunya.

 

Sumber : Dirilis oleh Polsek Simpang Kanan.

Editor : Robinson Tambunan. 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.