Suara Redaksi: Hentikan Pembiaran Limbah Kandang di Purbalingga

Purbalingga.medianasional.id- Kasus kandang ayam ilegal yang membuang limbah langsung ke sungai di Purbalingga bukan lagi soal kelalaian. Ini pelanggaran hukum yang dibiarkan berulang.

Aturan dan sanksi yang dilanggar sudah jelas:

1. UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH

.Pasal 104: Setiap orang yang membuang limbah ke media lingkungan tanpa izin dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.

Pasal 98 ayat 1. Perbuatan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan dipidana penjara 3-10 tahun dan denda Rp3-10 miliar.

2. PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Lingkungan Hidup

Usaha wajib memiliki Persetujuan Lingkungan sebelum beroperasi. Jika tidak, kegiatan wajib dihentikan sesuai  Pasal 108.

3. Perda Purbalingga tentang PPLH & Permen Pertanian No. 14/2017

Wajib menjaga jarak minimal 500 meter dari permukiman dan memiliki IPAL. Pelanggaran terhadap Perda dapat dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara, pencabutan izin, hingga penyegelan sesuai ketentuan daerah.

Faktanya, kandang-kandang itu berdiri hanya puluhan meter dari rumah warga tanpa IPAL. Limbah dibuang langsung ke sungai. Air tercemar, lalat bertebaran, anak-anak batuk dan muntah karena bau amonia.

Yang membuat publik kecewa adalah pola penindakan. Teguran administratif diberikan, tapi hanya bertahan seminggu. Setelah itu usaha jalan lagi. Ini bukan penegakan hukum, ini pembiaran.

Kami menuntut Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup Purbalingga menjalankan kewenangan sesuai *Pasal 76 dan 77 UU 32/2009*: hentikan operasional, segel kandang ilegal, dan proses pidana jika terbukti ada pencemaran. Hasil pengawasan juga harus dibuka ke publik.

Warga tidak menolak peternakan. Mereka menolak usaha yang tumbuh di atas penderitaan orang lain. Ekonomi boleh jalan, tapi tidak boleh mengorbankan hak dasar warga untuk hidup sehat.

Hukum yang tumpul ke atas akan merusak kepercayaan. Sekarang waktunya membuktikan bahwa aturan berlaku untuk semua, tanpa tebang pilih.

 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses