Spesialis Pembobol Kotak Amal Masjid Dibekuk Polsek Gadingrejo

Pringsewu185 Dilihat
Pringsewu medianasional.id — Tim Buru Sergap Unit Reskrim Polsek Gadingrejo meringkus Seorang pelaku pencurian spesialis pembobol kotak amal masjid, berinisial WPR (28), warga Jl Ikan Julung Skip Rahayu kelurahan Bumiwaras Kota Bandar Lampung.
Kapolsek Gadingrejo Iptu Anwar Mayer Siregar, SH menjelaskan, tersangka diamankan Polisi saat sedang main dirumah salah satu temannya di Pekon Parerejo Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu pada Jumat (25/2/22) sore sekira pukul 17.30 Wib
Tersangka, menurut Kapolsek Gadingrejo, pada awalnya di amankan atas dugaan telah melakukan pembobolan kotak amal Masjid Al – Mukminun yang terletak di Pekon Mataram Kecamatan Gadingrejo pada Rabu (23/2/22) yang lalu.
Namun, Setelah dilakukan pengembangan oleh penyidik,  terungkap, selain melakukan pencurian di masjid Al Mukminnun, tersangka mengaku telah melakukan pembobolan kotak amal di delapan masjid lain.
Adapun kedelapan masjid tersebut, 4 masjid berada di kabupaten Pringsewu, 3 masjid berada di Kabupaten Pesawaran dan 1 masjid berada di kabupaten Lampung Selatan.
Sedangkan alat yang dipergunakan untuk merusak gembok kotak amal berupa sebilah gunting.
“Total ada sembilan masjid yang pernah dibobol oleh tersangka WPR, dan pencurian itu dilakukan dalam rentang waktu Januari hingga Februari 2022,”ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.Ik, M.Ik pada Sabtu (26/2/22) siang
Lanjutnya, dari hasil pembobolan kotak amal di sembilan masjid tersebut, tersangka mengaku mendapatkan uang tunai sebesar Rp. 700 ribu.
Uang hasil kejahatan selanjutnya oleh tersangka, dipergunakan untuk membeli kebutuhan hidup sehari hari.
Sementara itu, sebab tersangka nekat melakukan pembobolan kotak amal diduga karena motif ekonomi.
“Tersangka mengaku sebulan terakhir ini tidak memiliki pekerjaan, sehingga tidak memiliki penghasilan, jadi untuk memenuhi kebutuhan sehari hari, tersangka akhirnya nekat mencuri,”Ungkapnya
Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti, Uang tunai Rp 80 Ribu, 1 buah Kotak Amal Masjid, 1 unit Sepeda motor dan pakaian yang digunakan tersangka saat melakukan pencurian diamankan di mapolsek Gadingrejo.
“Atas perbuatannya tersebut tersangka WPR disangkakan melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.” ( Jum)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.