SPBU Air Punggur Tak Beroperasi, Diduga Akibat BUMD Mukomuko “Mati Suri”

MUKOMUKO, medianasional.id – Diduga akibat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di kabupaten Mukomuko mengalami “Mati Suri” serta disinyalir tidak sehat serta tidak tahu arah dan tujuannya. Sehingga mengakibatkan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terdapat di kawasan Air Punggur kelurahan Koto Jaya, kecamatan Kota Mukomuko, pernah berhenti beroperasi. Kira-kira  beberapa bulan terkhir tak melayani kebutuhan BBM  para pengendara kendaraan bermotor. Perihal tersebut berbeda dengan kepemimpinan sebelumnya. Meskipun BUMD dibawah naungan PT. Mukomuko Maju Sejatera itu terseok-seok dalam hal managemen, akan tetapi SPBU yang dibiayai oleh pemeritah daereh setempat itu, tetap jalan sebagaimana merstinya.

“Terus terang saya sangat menyayangkan  keberadaan SPBU di Air Punggur itu pernah berhenti beroperasi. Saya menduga akibat tidak beroperasinya SPBU itu, akibat BUMD di daerah ini seakan “Mati Suri”.  Pemerintah daerah-pun, terkesan tak mau perduli terhadap kelansungan BUMD itu,” ungkap ketua LSM Tim Pemantau Korupsi Daerah (TPKD) Agustiadi Badi,SH, Selasa (05/06) di Mukomuko.

Dia menambahkan, pemeritah daerah setempat seharusnya menghidupkan kembali fungsi keberadaan BUMD, telah lama seakan tidak difungsikan. Dikatakannya, seandainya BUMD itu sehat dalam hal finansial, akan dapat ikut andil dalam mendorong kelangsungan pembangunan daerah.

“Pemeritah daerah mesti bersikap serius dalam menagani BUMD, karena merupakan sektor pendukung pembangunan. Yang membuat saya tak habis fikir, mengapa Dirut BUMD itu masih berstatus Pelaksana Tugas (Plt) sampai dengan sekarang. Dan pertanyaannya kenanapa tidak dilakukan perekrutan. Agar seseorang yang terpilih nantinya, bisa di definitifkan. Setahu saya sudah berjalan satu tahun lebih, seseorang yang menjabat sebagai Plt Dirut BUMD itu, masih berstatus Plt. Kalau sekira tidak mampu melakukan perubahan, mengapa harus dipertahankan. Sebagai masukan saja buat pemimpin daerah ini, sebaiknya segera lakukan perekrutan kembali, terhadap direksi BUMD,” tandasnya.

Sebagai untuk diketahui fungsi BUMD diantaranya adalah merupakan, perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pemerintah daerah. Dimana kewenangan pemerintah daerah membentuk dan mengelola BUMD, yang ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan provinsi sebagai daerah otonom.

Didirikan BUMD didasari  Peraturan Daerah (Perda). Dipimpin oleh direksi yang diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah atas pertimbangan DPRD. Dengan masa jabatan direksi selama empat tahun. Bertujuan memupuk pendapatan asli daerah guna membiayai pembangunan daerah.

 Diantara contoh BUMD sebagai berikut, Bank Pembangunan Daerah (BPD), Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Perusahaan Daerah Angkutan Kota (bus kota), Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PDRPH). Serta didirikannya BUMD bertujuan, untuk memberikan sumbangsih pada perekonomian nasional dan penerimaan kas negara, dalam mengejar dan mencari keuntungan untuk pemenuhan hajat hidup orang banyak. Dalam upaya sebagai perintis kegiatan-kegiatan usaha, memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah.

Demikian juga dengan fungsinya, antara lain adalah sebagai  pelaksana kebijakan pemerintah daerah dalam bidang ekonomi dan pembangunan. Pemupukan dana bagi pembiayaan pembangunan. Penyusun kebijakan teknis administratif di bidang, investasi, promosi, kerjasama investasi, pemberdayaan BUMD serta pelayanan perijinan terpadu.berperan serta dalam  Yang mendorong peran serta masyarakat dibidang usaha. Memenuhi barang dan jasa bagi kepentingan masyarakat , dan menjadi sebagai perintis kegiatan yang kurang diminati masyarakat.(Aris)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.