Sosialisasi ADD dan DD Tahun Anggaran 2021

Kebumen56 Dilihat

Kebumen, medianasional.id – Bupati Kebumen Arif Sugiyanto membuka Sosialisasi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2021, Rabu (17/03/2021). Besaran ADD tahun 2021 diketahui Rp 167,34 miliar lebih, sedangkan besaran DD Rp 405,26 miliar lebih. Bupati mengingatkan, DD dan ADD harus dimanfaatkan sesuai ketentuan yang berlaku secara optimal, efisien, dan efektif, untuk kesejahteraan masyarakat.

“Saya minta dana tersebut dikelola secara transparan, partisipatif, dan akuntabel. Inilah tiga pilar utama dalam kerangka membangun tata kelola pemerintahan yang baik, termasuk di desa,” tegas Arif Sugiyanto.

Menurutnya, besarnya dana yang masuk di desa menandakan desa semakin dipercaya. Dipercaya untuk mengelola dan mengurus rumah tangga desa, agar rakyatnya mandiri dan sejahtera. Ini peluang dan sekaligus tantangan bagi para kepala desa, BPD, dan lembaga yang ada di desa. Karena itu, semua pihak, utama para kepala desa, BPD, dan camat, untuk memonitor dan memastikan program dan kegiatannya berjalan dengan baik.

Kepada para camat, bupati meminta melakukan pembinaan dalam penetapan prioritas penggunaan dana desa melalui fasilitasi penyusunan peraturan desa tentang APBDesa, melaksanakan verifikasi persyaratan administrasi pengajuan permohonan pencairan dana desa yang dibuktikan dengan lembar verifikasi, serta memberi bimbingan dan konsultasi terkait pengelolaan dana desa.

Alokasi Dana Desa

Dalam sosialisasi yang berlangsung di Pendapa Rumah Dinas Bupati Kebumen, terungkap bahwa Peraturan Bupati tentang ADD dan besaran ADD tahun 2021 telah ditetapkan pada tanggal 14 Januari 2021. ADD diatur secara proporsional secara merata dan berkeadilan berdasarkan alokasi penghasilan tetap, alokasi iuran Jaminan Ketenagakerjaan, alokasi dana minimum dan alokasi dana variabel.

ADD disalurkan dalam 4 tahap melalui rekening desa, masing-masing 25% dari keseluruhan ADD yang diterima Desa. Penggunaan ADD terintegrasi dengan APBDesa dengan perincian, pos pengeluaran paling banyak sebesar 30% dari APBDesa, meliputi penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa, sekdes, perangkat desa, dan tunjangan dan operasional BPD.

Pos Pengeluaran paling sedikit sebesar 70% dari APBDesa, meliputi penyelenggaraan pemerintahan desa termasuk belanja operasional pemerintahan desa, dan insentif RT dan RW, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, pemberdayaan masyarakat desa dan penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak desa.

Penggunaan ADD untuk penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa, menggunakan perhitungan kepala desa Rp 3.000.000, sekretaris desa Rp.2.250.000, dan perangkat desa lainnya Rp.2.025.000.

Sedangkan penggunaan ADD untuk tunjangan dan operasional Badan Permusyawaratan Desa, paling banyak sebesar 30% dari ADD setelah dikurangi untuk penghasilan tetap dan alokasi iuran jaminan ketenagakerjaan kepala desa dan perangkat desa.

Penghasilan tetap kepala desa, perangkat desa dan jaminan ketenagakerjaan, dibayarkan sesuai bulan berjalan. Penghasilan tetap dilakukan pemotongan untuk pembayaran iuran jaminan kesehatan sebesar 1% yang dilakukan oleh PPKD selaku BUD sebelum ADD ditransfer ke rekening kas desa.

Dana Desa

Peraturan Bupati Kebumen tentang dana desa (DD) juga telah ditetapkan pada tanggal 9 Februari 2021. DD dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan alokasi dasar, alokasi afirmasi, alokasi kinerja dan alokasi formula.

Pelaksanaan DD disalurkan melalui 3 tahap. Tahap I sebesar 40% dikurangi kebutuhan BLT untuk 5 bulan, dan 8% untuk Desa Aman Covid-19. Tahap II sebesar 40% dikurangi kebutuhan BLT 5 bulan. Tahap III sebesar 20% dikurangi kebutuhan BLT untuk 2 bulan. Penyaluran BLT dilaksanakan setiap bulan.

Untuk Desa Mandiri (Desa Kutowinangun), penyaluran dilaksanakan sebanyak 2 tahap. Tahap I sebesar 60% dikurangi kebutuhan BLT untuk 7 bulan, dan 8% untuk Desa Aman Covid-19. Tahap II sebesar 40% dikurangi kebutuhan BLT untuk 5 bulan.

Pemerintah desa wajib menganggarkan paling sedikit sebesar 8% dari DD yang diterima oleh masing-masing desa untuk mewujudkan Desa Aman Covid-19. Pemerintah desa juga wajib menganggarkan dan melaksanakan BLT Dana Desa.

Besaran BLT Dana Desa sebesar Rp 300.000 untuk bulan pertama sampai dengan bulan ke-12 perkeluarga penerima manfaat. Pembayaran BLT Dana Desa dilaksanakan selama 12 bulan mulai bulan Januari.

Pelaksanaan program DD dilakukan melalui swakelola dengan mendayagunakan sumber daya lokal Desa. Diutamakan menggunakan pola padat karya tunai desa. Dialokasikan untuk upah pekerja paling sedikit 50% dari dana kegiatan padat karya tunai desa.

 

Reporter : Tyo

Editor : Drajat

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.