Soroti Pengaktifan Kembali ASN Eks Napi yang Mangkir Bertahun-tahun, Pemkab Dairi Dinilai Cederai Aturan Disiplin

Dairi1413 Dilihat
DAIRI, medianasional.id – Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi yang mengaktifkan kembali seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AKM pasca-menjalani masa tahanan memicu sorotan tajam. Langkah ini dinilai bertolak belakang dengan komitmen penegakan disiplin pegawai dan mencederai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
.
AKM, yang bertugas di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemkab Dairi, diketahui baru saja menyelesaikan masa hukuman kurungan selama 6 bulan di Rutan Kelas II B Sidikalang atas kasus tindak pidana pemalsuan surat. Selain berstatus mantan narapidana, AKM memiliki rekam jejak buruk karena sering mangkir kerja dan tidak masuk kantor selama bertahun-tahun.
.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Dairi, Yon Hendrik, membenarkan status kebebasan AKM dan rencana pengaktifannya kembali di lingkungan pemerintahan. Dalam konfirmasinya, Yon Hendrik menjelaskan mengenai hak finansial yang bersangkutan selama berada di dalam tahanan hingga setelah aktif kembali.
.
“Iya sudah keluar dua bulan yang lalu, selama di dalam dia tetap menerima haknya 50%, nanti setelah melaporkan diri dan aktif kembali haknya akan kembali 100%,” ungkap Yon Hendrik saat memberikan keterangan.
.
Hal senada juga dikonfirmasi oleh Kepala Rutan Kelas II B Sidikalang, Loviga Perdinanta Sembiring, SH., MH., melalui Pegawai Rutan, M. Siagian. Pihak rutan membenarkan bahwa AKM telah merampungkan masa hukuman pidananya.
.
“Masa tahanannya 6 bulan pak dan telah bebas pada tanggal 13 bulan 7 yang lalu,” jelas M. Siagian.
Kebijakan pemulihan status ini dinilai kontradiktif dengan pernyataan normatif dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Dairi, Surung Charles L. Bantjin, saat dikonfirmasi via pesan singkat WhatsApp mengenai sanksi bagi aparatur yang tidak disiplin.
“Sanksinya bisa klasifikasi berat hingga pemecatan,” tegas Sekda Dairi merujuk pada regulasi PP 94 Tahun 2021.
.
Lebih lanjut, ia melemparkan penanganan teknis kasus ini ke instansi terkait dengan menyarankan, “Saran secara teknis diskusikan melalui Kadis PUTR dan Ka BKPSDM ya bos,” kilahnya.
.
Sementara itu, Sekretaris Dinas PUTR Kabupaten Dairi, Agus Sakaria Kacaribu, saat ditemui langsung di ruang kerjanya membenarkan bahwa pegawai tersebut sudah mulai ngantor.
.
“Sejak keluar sudah masuk kembali,” tutur Agus Sakaria singkat.
.
Namun, ketika dicecar lebih dalam mengenai rekapitulasi data absensi AKM yang sempat menyentuh angka 100% bolos kerja dalam setahun, serta kejelasan sanksi internal dari dinas, ia mengaku, “Tidak tahu dan belum menguasai aturan,” ucapnya.
Kasus pengaktifan kembali AKM ini memicu kekecewaan publik karena dinilai mencederai rasa keadilan di lingkungan birokrasi Pemkab Dairi. Janji pemberian sanksi tegas yang sempat digaungkan sejak tahun 2025 lalu kini dinilai tumpul dan tidak terbukti nyata di lapangan.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses