SMKN 1 Kotabumi Tetapkan Sepihak Penarikan Iuran Sekolah

Lampung Utara290 Dilihat

Lampung Utara, medianasional.id – Peraturan Gubernur (Pergub) No. 61 Tahun 2020 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pendanaan Pendidikan pada Satuan Pendidikan Menengah Negeri dan Satuan Pendidikan Khusus Negeri di Lampung. Berdasarkan hal tersebut Sekolah dapat mengajak masyarakat dalam hal ini Orang Tua/Wali murid untuk berperan dalam membantu pendanaan penyelenggaraan pendidikan. Kemudian mendorong akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan pada satuan pendidikan.

ADVERTISEMENT

Namun, penarikan sumbangan tersebut tentunya harus berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam hal tata cara penerimaan sumbangan.
Rujukan penggunaan sumbangan dan bantuan berdasarkan pada Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang telah ditetapkan.

Sayangnya, pihak SMK Negeri 1 Kotabumi menetapkan iuran sekolah sejumlah Rp. 1.500.000 yang berkesan tidak mengindahkan pendapat musyawarah yang dilaksanakan oleh pihak sekolah bersama orang tua/wali murid. Rabu (29/9/2021).

Hal tersebut disampaikan oleh salah satu orang tua siswa, MA saat konfirmasi awak media.

“Iya benar, kemarin kami diundang untuk musyawarah iuran sekolah, kami hanya mampu membayar Rp 1 Juta tapi pihak sekolah tetap bersikeras Rp 1,5 juta, kalau begitu untuk apa mengundang kami, tetapkan saja sendiri, artinya rapat tersebut hanya formalitas”, ungkapnya. Kamis (30/9/2021).

Kemudian IS yang juga selaku Wali Murid menambahkan untuk meminta keterbukaan rincian mengenai keperluan iuran tersebut. Namun pihak sekolah tidak dapat menunjukkannya.

“Kami berhak tahu rencana anggaran itu, sebagai dasar menetapkan iuran, akhirnya rapat itu ketok palu saat kami membubarkan diri”, jelasnya.

Tambah IS, iuran tahun 2020 justru lebih parah lagi, selain Rp. 1.500.000 ada lagi iuran untuk pembangunan masjid senilai Rp. 500.000. Iuran pembangunan masjid dibebankan kepada semua peserta didik.

“Sumbangan masjid seharusnya secara sukarela bukannya ditetapkan dengan dalih kesepakatan bersama”, tukasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SMK Negeri 1 Kotabumi belum dapat dikonfirmasi karena sedang tidak berada di sekolah. (zar/aw)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.