Banyumas, medianasional.id – Pada Tahun Ajaran 2019 siswa berinisial DN diterima di SMA Negeri 1 Baturaden, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah. Sekitar 3 bulan setelah diterima diadakan rapat bersama yang diikuti oleh Kepala Sekolah, Komite dan Orang Tua Siswa yang membahas uang pembangunan fasilitas sekolah, dan seluruh siswa wajib membayar sebesar Rp. 2.000.000 (Dua Juta Rupiah). Berjalan dua bulan setelah rapat terjadi wabah covid 19 yang mengakibatkan tidak adanya kegiatan belajar mengajar di sekolah sehingga pembangunan fasilitas itu tidak terealisasi, sampai DN lulus tahun 2022 namun ijazah belum diserahkan kepada DN.
Satu tahun berselang setelah kelulusan yakni pada 2023, DN mendatangi SMA N 1 Baturraden berniat untuk mengambil ijazahnya melalui TU dan bertemu dengan petugas, akan tetapi bukannya mendapatkan ijazahnya, DN hanya diberikan fotocopy ijazah yang telah dilegalisir dan ijazah asli tidak diberikan dengan alasan belum melunasi uang pembangunan sebesar Rp. 2.000.000.
Sehingga DN pulang dan menceritakan kendala tersebut kepada orang tuanya. Selanjutnya KS selaku orang tua DN mendatangi sekolahnya akan tetapi tetap tidak boleh mengambil ijazah asli dengan alasan harus melunasi biaya pembangunan tersebut, sehingga dipertanyakan apa hasil dari pembangunan tersebut dan mana RAB nya ? Tetapi Parno petugas TU tidak bisa memberikan jawaban,
Sehingga KS meminta bertemu dengan Heri Suharyana, M.Pd selalu Kepala Sekolah akan tetapi Parno beralasan Kepala Sekolah sibuk tidak ada di lokasi.
Saat bertemu dengan awak Medianasional.id, KS menceritakan hal tersebut, sehingga awak Medianasional.id mendatangi SMA Negeri 1 Baturaden untuk klarifikasi terkait hal tersebut dan bertemu dengan Parno petugas TU, namun Parno terus mengatakan Kepsek tidak bisa ditemui.
“Ibu Kepsek sedang sakit tidak bisa bertemu, lain hari saja”, ujar Parno.
Setelah melalui negosiasi, akhirnya Parno mempersilahkan untuk bertemu dengan Nastiti Rahayu, M.Pd selalu Kepsek yang baru.
Nastiti Rahayu mengatakan, “sekarang tidak ada orang Pinter yang ada orang Keminter,” ujarnya.
Saat dikonfirmasi terkait pungutan kepada Wali Murid, Kepsek membenarkan memang betul adanya tarikan uang tersebut karena di tahun 2020 diperbolehkan sekolah menarik uang pembangunan dan wajib membayar.
“Apabila mau mengambil ijazahnya, kalau tidak mampu harus membawa surat keterangan tidak mampu dari desa,” ujarnya.
Ketika awak Medianasional.id menanyakan apakah ada pembangunan dan siapa pengelola uang tersebut, Nastiti Rahayu (Kepsek) mengatakan tidak ada pembangunan sama sekali dan uang tersebut masih di ketua komite yang lama.
Hingga berita ini diterbitkan, ijazah DN masih belum bisa diambil jika tidak membawa surat keterangan tidak mampu dari Desa.
Dengan adanya hal tersebut diduga Sekolah sudah melanggar Permendikbud nomor 58 tahun 2024,
Peraturan Sekjen kemendikbudristek no 1 tahun 2022 yang menyatakan bahwa satuan pendidikan tidak diperkenankan menahan ijazah kepada pemilik yang sah dengan alasan apapun.
Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan nomor 14 tahun 2017 menegaskan bahwa ijazah adalah pengakuan atas prestasi belajar dan kelulusan, serta tidak boleh ditahan dengan alasan apapun, termasuk tunggakan biaya.






