SKTM di RSUD Suwondo Kendal Sudah Tidak Berlaku

Jawa Tengah, Kendal104 Dilihat

KENDAL-medianasional.id- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bagi masyarakat miskin yang akan berobat untuk mendapatkan fasilitas kesehatan di RSUD Soewondo Kabupaten Kendal, sejak tanggal 4 Maret 2021 sudah tidak berlaku lagi.

Demikian yang disampaikan, Wakil Bupati Kendal, Windu Suko Basuki, usai melakukan sidak di RSUD Soewondo Kendal, di Kendal, Jawa Tengah, Rabu, 25/3/2021.

ADVERTISEMENT

“Itu kebijakan Pemerintah Daerah, sesuai Perbup nomor 70 tahun 2020. Jadi bagi warga yang punya SKTM kalau dulu berobat tidak bayar sekarang bayar,” ujarnya.

“Maka masyarakat kita sarankan dari SKTM beralih ke BPJS,” lanjut Basuki.

Ditambahkan Basuki untuk pelayanan, secara umum di RSUD Suwondo Kendal sudah berjalan dengan baik. Namun saat ini RSUD Suwondo dirasa membutuhkan pengembangan dan perluasan.

“Pelayanan akan terus kita tingkatkan, untuk pengembangan dan perluasan rumah sakit, mudah mudahan bisa segera terealisasi,” ungkapnya.

Sementara Direktur RSUD Suwondo Kendal, Haris Tiyanto menuturkan, terkait SKTM yang sudah tidak berlaku, pihaknya masih menunggu hasil dari pemerintah daerah.

“Itu penting, karena saat ini masih banyak masyarakat yang berobat menggunakan SKTM. Apalagi sekarang ada wabah corona, akan banyak bermunculan warga miskin baru. Kita membutuhkan segera solusinya,” tuturnya.

Haris menjelaskan, berdasarkan aturan pusat, yaitu Peraturan Presiden (Perpres), tidak boleh ada duplikasi jaminan kesehatan masyarakat. Jaminan itu hanya satu di JKN, yang untuk anggaran pemerintah. Sehingga pemerintah daerah tidak bisa membayar jaminan lain lagi.

 

“Terkait SKTM, kita hanya pelaksana dari kebijakan pusat, tadi kata pak wabup, nanti akan dipikirkan lebih lanjut. Sekarang belum ada keputusan final,” tandasnya.(AERO)

Posting Terkait

ADVERTISEMENT
Konten berikut adalah iklan platform MGID, medianasional.id tidak terkait dengan isi konten.

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.