Sinergitas ABPEDNAS dan Kejari Kendal Diperkuat, BPD Diminta Aktif Awasi Pemerintahan Desa

KENDAL–MEDIANASIONAL.ID- Pengawasan pemerintahan desa di Kabupaten Kendal mendapat perhatian serius. DPC Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Kendal menggandeng Kejaksaan Negeri Kendal untuk memperkuat sinergitas, sekaligus mendorong Badan Permusyawaratan Desa (BPD) lebih aktif menjalankan fungsi pengawasan terhadap tata kelola pemerintahan dan penggunaan anggaran desa.

Langkah tersebut dibahas dalam silaturahmi pengurus DPC ABPEDNAS Kabupaten Kendal dengan jajaran Kejari Kendal, Kamis (3/9/2026). Pertemuan tidak hanya membahas penguatan organisasi, tetapi juga sejumlah program yang berkaitan langsung dengan masyarakat desa, seperti Jaga Desa, pengawasan Makan Bergizi Gratis (MBG), Program Indonesia Pintar (PIP), serta pemberdayaan dan ketahanan pangan.

Agenda silaturahmi juga menjadi bagian dari upaya mendorong seluruh anggota BPD di Kabupaten Kendal untuk bergabung dalam ABPEDNAS.

Kegiatan tersebut dihadiri Ketua ABPEDNAS Kendal Sugiarto, Sekretaris Suardi, Bendahara Sukaesi, Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dispermasdes Kendal Tekat Utomo, Kepala Kejaksaan Negeri Kendal Dr. Salomina Meyke Saliama, Kasi Intel Kejari Kendal Samgar Siahaan, serta Sekjen ABPEDNAS DPD Jawa Tengah Ali Muhson.

Satukan visi misi dan sinergitas 

Ketua ABPEDNAS Kendal Sugiarto mengatakan, silaturahmi tersebut menjadi momentum untuk menyatukan visi dan misi sekaligus membangun sinergitas dengan Kejaksaan. Menurutnya, BPD mempunyai posisi strategis dalam sistem pemerintahan desa karena tidak hanya menjalankan fungsi legislasi, tetapi juga memiliki fungsi pengawasan.

“BPD tidak hanya menjalankan fungsi legislasi di tingkat desa, tetapi juga memiliki peran penting dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan penggunaan anggaran desa agar sesuai dengan regulasi,” kata Sugiarto, yang juga Ketua Paguyuban BPD Kendal.

Ia menilai, penguatan fungsi pengawasan BPD diperlukan agar pelaksanaan pemerintahan desa berjalan transparan, akuntabel dan sesuai aturan. “Karena itu, ABPEDNAS berupaya meningkatkan kapasitas anggota sekaligus memperkuat kelembagaan BPD dalam menjalankan tugasnya,” ujarnya.

Penguatan fungsi pengawasan BPD

Sekjen ABPEDNAS DPD Jawa Tengah Ali Muhson mengatakan, ABPEDNAS terus mendorong penguatan fungsi pengawasan BPD melalui kerja sama dengan Kejaksaan. Hal tersebut dinilai semakin penting menyusul adanya perubahan regulasi mengenai desa. “Fungsi BPD sangat penting, apalagi dengan adanya perubahan Undang-Undang Desa. Karena itu, fungsi pengawasan harus terus diperkuat,” kata Ali.

Perkuat Organisasi ABPEDNAS

Kepala Kejaksaan Negeri Kendal Dr. Salomina Meyke Saliama mengatakan, pihaknya menyambut baik upaya membangun sinergitas dengan ABPEDNAS. Menurutnya, kerja sama tersebut diharapkan mampu memperkuat organisasi ABPEDNAS sekaligus mendorong tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik.

“Sinergitas dengan ABPEDNAS ini untuk penguatan organisasi agar ke depan tata kelola pemerintahan desa dapat berjalan dengan baik dan sesuai aturan perundang-undangan,” ujar Salomina.

Kasi Intel Kejari Kendal Samgar Siahaan menambahkan, penguatan kelembagaan BPD menjadi bagian penting dalam menciptakan pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel. Ia menilai keberadaan BPD semakin strategis dalam mengawal jalannya pemerintahan desa.

“Keberadaan BPD di desa semakin penting untuk tata kelola pemerintahan. Dengan sinergitas ABPEDNAS dan Kejaksaan, fungsi pengawasan dapat semakin kuat untuk kepentingan masyarakat desa,” jelas Samgar.

Dispermasdes sambut baik dan dukung

Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dispermasdes Kendal Tekat Utomo menyatakan pihaknya menyambut baik dan mendukung langkah tersebut. “Prinsipnya, Dispermasdes mendukung dan mendorong program yang sejalan dengan program Kejaksaan untuk ABPEDNAS, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.(#)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses