Sindikat Curanmor Dibekuk, Polres Metro Bekasi Ungkap 37 TKP Aksi Pencurian di Cikarang

Bekasi176 Dilihat

Cikarang, Medianasional.Id — Jajaran Polres Metro Bekasi berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah beraksi di 37 lokasi berbeda di wilayah Cikarang dan sekitarnya. Sebanyak tujuh pelaku dari dua kelompok berbeda ditangkap dalam rangkaian operasi yang digelar Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur bersama Subdit Jatanras Polda Metro Jaya.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Gedung Promoter Polres Metro Bekasi pada Senin (20/6/2025).

Penangkapan bermula dari laporan warga yang kehilangan motor di halaman kontrakan di Desa Hegarmanah, Cikarang Timur, pada Jumat, 6 Juni 2025. Hanya dalam hitungan menit setelah diparkir, sepeda motor korban raib. Dari penyelidikan awal, polisi mengarah pada kontrakan yang kerap dikunjungi sekelompok pemuda dengan aktivitas mencurigakan.

Penangkapan Bertahap, Tujuh Pelaku Diciduk

Pada Sabtu, 22 Juni 2025, tiga pelaku berhasil ditangkap dari lokasi tersebut. Malam harinya, dua pelaku lainnya diciduk saat tengah mencoba mencuri sepeda motor di lokasi pesta pernikahan. Keesokan harinya, dua pelaku terakhir dibekuk oleh Subdit Jatanras.

Ketujuh tersangka berinisial AF, RR, DHK, AD, S, R, dan I. Mereka terbagi dalam berbagai peran, mulai dari pemetik, pengintai (joki), hingga eksekutor pembobolan.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni, enam unit sepeda motor hasil curian, dua kunci magnet, dua kunci letter T, serta dua anak mata kunci khusus untuk membobol kunci kendaraan.

Modus Terorganisir dan Aksi Kekerasan

Dari hasil interogasi, para pelaku mengaku telah menjalankan aksinya sebanyak 37 kali, menyasar wilayah Cikarang Timur, Cikarang Pusat, Cikarang Selatan, Cikarang Barat, dan Cikarang Utara. Salah satu aksi terakhir bahkan melibatkan kekerasan fisik (begal) pada Maret 2025.

Kapolres Tegas: Tak Ada Tempat bagi Pelaku Kejahatan

“Ini hasil kerja keras dan sinergi antara Polsek Cikarang Timur dan Subdit Jatanras Polda Metro Jaya. Pelaku sangat meresahkan, dan kami tidak akan beri ruang bagi mereka,” tegas Kombes Pol Mustofa.

Ia juga memberikan apresiasi atas partisipasi warga dalam membantu penyelidikan.

“Kami ajak masyarakat untuk aktif melapor jika melihat aktivitas mencurigakan. Keamanan adalah tanggung jawab bersama,” imbuhnya.

Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP Ayat 1 Poin 3, 4, dan 5 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Polres Metro Bekasi mengimbau warga untuk lebih waspada, dengan kunci ganda kendaraan, hindari parkir di lokasi sepi atau tidak diawasi, dan segera lapor jika melihat aktivitas mencurigakan.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses