Simpan Barang Diduga Sabu, Seorang IRT di Amankan Polisi

Lampung Utara93 Dilihat

Lampung Utara, medianasional.id – Satres Narkoba Polres Lampung Utara kembali mengamankan seorang penyalahguna narkoba, pelaku YLA (34) seorang yang berstatus ibu rumah tangga (IRT), warga Dusun Tulung Mili Indah, Kelurahan Kotabumi Tengah, Lampung Utara,
Kamis (28/1/2021).

Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho M SIK, MSi melalui Kasatres Narkoba Iptu Aris S. Sujatmiko SIK, MH membenarkan perihal penangkapan tersebut. “Dari informasi yang diterima dan penyelidikan, YLA berhasil di tangkap pada hari Rabu (27/1) sekira pukul 14.30 wib oleh tim opsnal, di rumah kediamannya Dusun Tulung Mili.

Saat di lakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 7 (Tujuh) bungkus diduga Narkotika Gol I bukan tanaman, jenis sabu dengan berat bruto ± 1,40 gr (satu koma empat puluh) gr, 1 (satu) buah plastik kresek bening, 1 (satu) lembar tisu warna putih, 1 (satu) buah kotak rokok Surya 12 dan uang sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah). Semua tersimpan di dalam lemari kamar rumahnya,” ujar Iptu Aris.

“Kini pelaku berikut barang bukti, sudah kami amankan di Satres Narkoba Polres Lampung Utara untuk di lakukan proses hukum lebih lanjut. Dan terhadap terduga pelaku (YLA) dapat di jerat dengan pelanggaran Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya.

 

Reporter : Hendra Antoni

Editor : Drajat

ADVERTISEMENT

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.