
Nabire, medianasional.id- Sejumlah wartawan yang tergabung dalam Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) menemui Kapolres Nabire, AKBP. I Ketut Suarnaya dalam rangka silaturahmi, dan sekaligus untuk menindaklanjuti terkait proses hukum Tindak pidana umum (Tipidum) penganiayaan wartawan Zainal La Adala oleh oknum anggota Polsek KP3 kawasan Bandara Udara Rendani, Manokwari, Polres Manokwari, Polda Papua Barat, Gen Roy Rogers Yaas diatas Kapal KM. Labobar saat berlayar dari Manokwari menuju Nabire, Selasa (28/09/2021) sekira pukul 01 : 00 WIT.
Sesuai yang tertera pada Surat Tanda Terima Laporan Polisi No ;: STTLP/ B/ 379/ lX/ 2021/ SPKT II dijelaskan pelapor, pada Senin (27/09/2021) berangkat dari Manokwari menggunakan Kapal Pelni KM. Labobar tujuan Nabire Pada saat itu pelapor, Zainal La Adala berada di atas Kapal KM. Labobar setelah Kapal keluar meninggalkan pelabuhan Manokwari sekira kurang lebih pukul 22 : 00 WIT, pelapor naik kebagian atas kapal Dek 7 untuk merokok. Sesampaiinya di Dek 7 pelapor merokok dan terdengar ada yang memanggil pelapor dengan alasan meminjam korek api, dan kemudian pelopor menghampirinya lalu terlapor menyuruh pelapor untuk duduk bersama-sama dengan terlapor, kemudian terlapor menawarkan minuman keras (miras).
Namun pelapor menolaknya lalu terlapor menanyakan kepada terlapor, apakah pelapor seorang wartawan dan kemudian di jawab oleh pelapor bahwa pelapor bekerja sebagai wartawan dan selanjutnya terlapor meminta pelapor untuk menunjukan ID Card sebagai wartawan, dan pelapor memberikan ID Cardnya Setelah itu telapor mengantongi ID Card milik pelapor dan kemudian terlapor melakukan pemukulan terhadap pelapor menggunakan tangan hingga pelapor tak sadarkan diri. Kemudian pihak keamanan kapal KM Labobar mengamankan terlapor, dan pelapor di bawa ke ruang klinik KM.Lababar untuk dirawat.
Untuk diketahaui, selain dianiaya tas pinggang Zainal La Adala dirampas namun setelah dikembalikan 2 handphon milik korban, vivo android tipe Y 91, dan nokia (mono) bukan android raib (hilang) kehilangan tersebut telah disampaikan Zainal La Adala saat dimintai keterangan oleh anggota Satuan Reserse dan Kriminal (Satrekrim) Polres Nabire, dan diketahui SI Propam Polres setempat.

Untuk itu, kepada sejumlah pewarta Kapolres menyampaikan, bahwa laporan korban penganiayaan oleh oknum yang maksud telah ditindaklanjuti, dan telah diproses hukum oleh pihaknya.
“Penyidik kita telah memproses LP penganiayaan itu, tinggal memintai keterangan saksi diatas kapal. Kemudian selanjutnya dilakukan gelar perkara,” ujarnya saat ditemui di Mapolres Nabire, Jalan Jenderal Sudirman No.1, Karang Mulia, Kecamatan,Nabire, Kabupaten Nabire, Papua, Selasa (05/10/2021) siang.
Kapolres Nabire, AKBP. I. Ketut Suarnaya yang dikenal sangat akrab dengan para insan pers itu berjanji, akan segera mengungkap kasus penganiayaan yang di barengi dengan adegan perampasan tas, yang mengakibatkan hilangnya 2 handphon milik korban.
Sementara salah satu penyidik senior pada Satreskrim Polres Nabire mengungkapkan, bahwa untuk penanganan kasus Tipidum (penganiayaan) setelah rampung selanjutnya mungkin penanganannya akan dilimpahkan.
“Karena mengingat oknum yang dimaksud bertugas di daerah Polda Papua Barat tujuannya untuk memudahkan proses penyidikan, dan lain sebagainya,” kata penyidik saat dipanggil, dan ditanya Kapolres.
(Red)






