Sigap, Polres Tegal Kota Berhasil Tangkap Pelaku Pengeroyokan

Tegal768 Dilihat

TEGAL KOTA,medianasional.id
Jajaran Polres Tegal Kota Polda Jawa Tengah dengan sigap meringkus lima pelaku tindak pidana pengeroyokan. Para pelaku terancam hukuman penjara kurang lebih 5 tahun.

Hal senada disampaikan Waka Polres Tegal Kota, Komisaris Yulius Herlinda, saat menggelar konferensi pers di lobi Mapolres setempat, Rabu (18/12/2024).

Jajaran Polres Tegal Kota berhasil meringkus para tersangka pelaku pengeroyokan yang sempat viral di media sosial (medsos). Penangkapan para pelaku berkat kerja keras tim dari Satreskrim Polres Tegal Kota berdasarkan laporan korban dan barang bukti serta informasi dari masyarakat.

“Kasus pengeroyokan tersebut terjadi pada Kamis, 12 /12/ 2024, kurang lebih pukul 17.00 WIB di obyek wisata pantai MJ, Kelurahan Muarareja, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal. Untuk korbannya yakni MAA, 26, warga Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal,” tegas Yulius.

Waka polres Tegal Kota mengatakan bahwa kelima tersangka yakni KRN, 42, warga Kota Tegal, RAK, 26, warga Kota Tegal, NS, 22, warga Brebes, MFI, 21, warga Brebes, FBS, 16, warga Kota Tegal.

“Saat ini empat orang dari para tersangka sudah kita tahan guna penyidikan lebih lanjut. Sedangkan yang satu orang yakni FBS, 16, yang bersangkutan tidak kita tahan karena masih di bawah umur,” beber Yulius.

Lebih lanjut, Wakapolres menjelaskan bahwa pemicu kejadian diduga akibat permasalahan bon dalam proses rekrutmen ( ABK) Anak Buah Kapal. “Korban dianiaya kelima orang pelaku sembari tangannya diikat dengan rantai,” jelas Yulius.

Menurut Wakapolres Tegal Kota, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya mereka para tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHPidana tentang tindak pidana pengeroyokan. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.
“Proses hukum terhadap para pelaku kejahatan saat ini sudah berjalan, dan masih dalam tahap penyidikan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses