Sidang Kedua Pembunuhan Ibu Mertua Di Majalangu, Para Saksi Diperiksa

Pemalang199 Dilihat

 

Pemalang,medianasional.id – Pengadilan Negeri (PN) Pemalang kembali menggelar sidang kasus pembunuhan ibu mertua di Dukuh Bungkus,Desa Majalangu,Kecamatan Watukumpul,Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, Rabu (29/7/2020).

Sebelumnya sidang perdana sudah digelar pada (15/7) lalu, Dalam sidang itu terdakwa Priska Dwi Saputra (29) didakwa oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang bahwa terdakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Siti Rahayu (40) yang merupakan ibu mertua terdakwa. Dalam kasus itu, korban dibunuh dengan cara dibacok kemudian jasadnya dibungkus karung dan dibuang ke Sungai Keruh dari atas Jembatan Kesesi Pekalongan.

Terdakwa Priska didakwa pasal berlapis, yakni Pasal Primer 340 KUHP (Pembunuhan Berencana) Subsider Pasal 338 KUHP (dengan sengaja merampas nyawa orang lain), dengan pasal itu terdakwa terancam hukuman pidana mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Pada sidang kedua ini, Menurut Fahruroji SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), agendanya adalah pemeriksaan para saksi, yaitu Dwi Hartiani (18) yang merupakan istri terdakwa dan anak kandung dari korban,Atik Alifatul Khalimah (19) tetangga korban, dan Salman Alfarizi (18) teman terdakwa yang menolak ajakan terdakwa dalam melancarkan perbuatan kejinya.

Sidang digelar dengan Laely Fitria Titin Anugrawati SH.MH sebagai Ketua Majelis Hakim, dan Mas Hardi Polo, SH serta Syaeful Imam, SH.MH sebagai Hakim Anggota.

Lebih lanjut, Fahruroji mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 3 saksi tersebut, dalam sidang  lanjutan yang rencananya digelar pada Rabu (5/8/2020) akan dilakukan pemeriksaan tehadap saksi-saksi yang lain.

“Nanti minggu depan baru untuk keterangan saksi berikutnya,” terang jaksa Fahruroji.

Terakhir, Jaksa Fahruroji mengungkapkan bahwa sejauh ini setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi belum ada fakta-fakta baru yang ditemukan.

“Belum ada, sementara ini nggk ada, masih berjalan seperti biasa,” tutupnya.

(Eriko GD)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.