Malang, redaksimedinas.com – Sidang kasus dugaan penyerobotan tanah milik perkebunan Pancursari PTPN XII dengan terdakwa Kepala Desa (Kades) Tegalrejo Ari Ismanto berlanjut. Ratusan personel gabungan dari polsek dan Polres Malang berjaga di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Rabu (28/2/2018).
Total ada 180 personel yang bertugas untuk mengamankan sidang lanjutan. Penjagaan diperketat guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
Pasalnya, massa pendukung kepala desa yang datang ke persidangan sekitar 300 orang. Mereka datang dengan menggunakan tiga truk dan beberapa mobil serta minibus. “Rawan terjadi kesalahpahaman. Jadi kami di sini untuk mengantisipasi kemungkinan terburuk,” beber Kabag Ops Polres Malang Kompol Sunardi Riyono.
Di gerbang PN Kepanjen, sudah berkumpul ratusan massa. Polisi mendata mereka dengan mengumpulkan KTP. Selanjutnya, KTP ditukar dengan kartu tanda masuk sesuai dengan nomor urutan. Bagi warga yang tidak membawa KTP, dilarang masuk ke areal PN.
Personel yang mengamankan di PN Kepanjen jumlahnya lebih banyak dibandingkan sidang dua minggu lalu. Sebelumnya, penjagaan hanya dilakukan 90 personel polisi. Sementara massa yang datang dari pihak Ari Ismanto berjumlah 50 orang. Kini, sidang dengan agenda pembacaan keterangan saksi masih akan dilangsungkan di Ruang Cakra, PN Kepanjen.
Tujuan dari pengamanan tersebut agar tidak terjadi kericuhan disaat persidangan berlangsung, supaya persidangan bisa berjalan dengan lancar. (drwt/nrt)