Sidang Kasus Pembunuhan Paoman: Puslabfor Identifikasi DNA Korban, JPU Minta Penundaan Tuntutan Tunggu Hasil Digital Forensik CCTV

Indramayu3255 Dilihat
INDRAMAYU, medianasional.id – Rangkaian persidangan kasus pembunuhan berencana satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, kembali mengungkap fakta baru berbasis faksi sains.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu pada Rabu (17/6/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan hasil pemeriksaan barang bukti biologis dari Laboratorium Kriminalistik Puslabfor Polri.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan nomor LAB: 3426/KBF/2026, tim ahli forensik berhasil mengidentifikasi bahwa sampel bercak darah yang menempel pada tembok bawah kamar mandi di dalam kios korban memiliki profil DNA yang identik secara otentik dengan gigi geraham milik korban, Budi Awaluddin.
Meski laporan ilmiah memastikan sebagian besar cairan pekat yang ditemukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) adalah darah manusia, JPU menyampaikan bahwa sejumlah sampel lainnya mengalami kerusakan. Bercak darah pada potongan celana levis, kain lap motif kotak-kotak, kursi plastik, lantai keramik, hingga kayu dekat rolling door tidak dapat dianalisis lebih lanjut akibat degradasi lingkungan yang merusak struktur DNA.
Tuntutan Ditunda Demi Keutuhan Alat Bukti
Selain memaparkan bukti biologi forensik, JPU juga menyampaikan perkembangan terbaru terkait dokumen digital forensik berupa rekaman kamera pengawas (CCTV). Rekaman ini dinilai menjadi alat bukti petunjuk paling krusial untuk memetakan pergerakan para pelaku di sekitar lokasi kejadian.
Saat ini, proses pemeriksaan teknis rekaman CCTV telah memasuki tahap akhir dan hanya tinggal menunggu pengesahan resmi dari pihak berwenang. Karena berkas administrasi digital forensik tersebut belum terjilid utuh, JPU melayangkan nota keberatan untuk membacakan draf tuntutan pidana bagi para terdakwa pada hari ini. JPU secara resmi meminta kelonggaran waktu kepada majelis hakim agar hasil CCTV tersebut dapat diakomodasi secara komprehensif ke dalam dokumen tuntutan.
Merespons dinamika tersebut, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Wimmi D. Simarmata, S.H., M.H., memutuskan untuk menunda persidangan. Agenda pembacaan tuntutan pidana sekaligus pencermatan berkas alat bukti baru dijadwalkan ulang pada Kamis (18/6/2026).

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses