Serang, Medianasional.id — Sekretariat DPRD Provinsi Banten akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait sorotan publik atas pengadaan meja dan kursi jati senilai Rp1,76 miliar yang bersumber dari anggaran tahun 2024.Kepala Bagian Umum dan Kepegawaian Setwan DPRD Banten, Ismail, S.STP., M.Si, menyampaikan bahwa proyek pengadaan tersebut telah melalui proses audit dan penelaahan khusus oleh Inspektorat Banten.
“Terkait pengadaan pekerjaan tersebut sudah dilakukan audit dan penelaahan khusus oleh Irban IV Inspektorat Provinsi Banten. Dengan demikian, seluruh tahapan proses pengadaan, spesifikasi, dan dasar penetapan harga telah ditelaah secara mendalam dan dinyatakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku,” ujar Ismail dalam surat klarifikasi resmi yang diterima redaksi.
Lebih lanjut, Ismail menjelaskan bahwa meskipun barang yang dibeli tidak memiliki sertifikat TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) maupun label SNI (Standar Nasional Indonesia), kursi jati tersebut tetap masuk dalam kategori Produk Dalam Negeri (PDN). Hal itu, kata dia, merujuk pada ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 8 Tahun 2023.
Menurut aturan tersebut, barang yang bukan termasuk produk industri dapat diklaim sebagai PDN oleh pelaku usaha, sepanjang memenuhi tiga kriteria:
1. Diproduksi oleh perusahaan yang berinvestasi dan berproduksi di Indonesia,
2. Menggunakan tenaga kerja warga negara Indonesia secara keseluruhan atau sebagian,
3. Memanfaatkan bahan baku atau komponen yang berasal seluruhnya atau sebagian dari dalam negeri.
“Karena barang ini tidak memiliki TKDN, maka tidak mungkin memiliki SNI. Namun tetap dikategorikan sebagai Produk Dalam Negeri (PDN),” tegas Ismail.
Meski klarifikasi sudah disampaikan, sejumlah pihak menilai masih terdapat ruang pertanyaan, terutama terkait nilai anggaran yang dianggap tidak wajar untuk pengadaan mebel, serta tidak adanya pembuktian harga pembanding secara terbuka. Apalagi, dalam laman LPSE atau e-katalog, harga kursi dan meja jati bervariasi jauh di bawah angka miliaran untuk satuan yang setara.
Sebelumnya, elemen mahasiswa dari BEM Banten Bersatu telah melaporkan pengadaan ini ke Kejaksaan Agung RI pada 23 Mei 2025. Mereka menduga terdapat kejanggalan dalam proses dan besaran anggaran yang digelontorkan oleh pihak DPRD.
Serang, 1 Juli 2025 — Sekretariat DPRD Provinsi Banten akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait sorotan publik atas pengadaan meja dan kursi jati senilai Rp1,76 miliar yang bersumber dari APBD tahun 2024.
Kepala Bagian Umum dan Kepegawaian Setwan DPRD Banten, Ismail, S.STP., M.Si, menyampaikan bahwa proyek pengadaan tersebut telah melalui proses audit dan penelaahan oleh Inspektorat Provinsi Banten.
“Terkait pengadaan pekerjaan tersebut sudah dilakukan audit dan penelaahan khusus oleh Irban IV Inspektorat Provinsi Banten. Dengan demikian, seluruh tahapan proses pengadaan, spesifikasi, dan dasar penetapan harga telah ditelaah secara mendalam dan dinyatakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku,” ujar Ismail dalam surat klarifikasi resmi yang diterima redaksi.
Sebelumnya, publik mempertanyakan sikap diam dari Deden Apriandhi Hartawan, S.STP., M.Si, yang kini menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris Daerah Provinsi Banten. Dalam kasus ini, Deden diketahui hanya mendisposisikan surat konfirmasi kepada pihak Setwan tanpa memberikan pernyataan langsung ke media.
Tidak Punya TKDN dan SNI, Tapi Diakui Sebagai Produk Dalam Negeri
Ismail menjelaskan bahwa meskipun barang yang dibeli tidak memiliki sertifikat TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) maupun SNI (Standar Nasional Indonesia), kursi jati tersebut tetap sah dikategorikan sebagai Produk Dalam Negeri (PDN). Hal itu, kata dia, merujuk pada ketentuan dalam Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 8 Tahun 2023.
Aturan tersebut memperbolehkan pelaku usaha mengklaim barang sebagai PDN jika memenuhi tiga syarat:
1. Diproduksi oleh perusahaan yang berinvestasi dan memproduksi di Indonesia,
2. Menggunakan seluruh atau sebagian tenaga kerja warga Indonesia,
3. Proses produksinya menggunakan bahan baku dari dalam negeri secara keseluruhan atau sebagian.
“Karena barang ini tidak memiliki TKDN, maka tidak mungkin memiliki SNI. Namun tetap dikategorikan sebagai Produk Dalam Negeri (PDN),” tegas Ismail.
Kendati telah ada klarifikasi internal, publik masih menilai ada ruang tanda tanya. Terutama soal kewajaran harga dan minimnya transparansi terhadap spesifikasi, volume unit, dan siapa penyedia jasa dalam proyek ini. Data harga di pasar terbuka menunjukkan kisaran harga kursi dan meja jati sejenis berada jauh di bawah angka miliaran.
Sebelumnya, BEM Banten Bersatu telah melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung RI pada 23 Mei 2025. Mereka menduga ada potensi pemborosan atau penyimpangan dalam proyek pengadaan yang bersumber dari anggaran rakyat.






