Setubuhi Adik Ipar, Pelaku Diringkus Polisi

Mukomuko150 Dilihat

Mukomuko, Medianasional.id– Sat Reskrim Polres Mukomuko, Polda Bengkulu akhirnya meringkus inisial, BK 35 tahun warga Desa Tirta Mulya, Kecamatan Air Manjunto. Pelaku disangkakan telah melakukan tindak
pidana persetubuhan terhadap anak bawah umur. Korban tidak lain merupakan adik iparnya sendiri sebut saja Bunga (15) warga
Kecamatan Air Manjunto.

ADVERTISEMENT

Dari pengakuan pelaku kepada penyidik, perbuatan bejat dengan menggagahi adik iparnya itu sudah dilakukanya selama 6 kali sejak bulan April tahun 2020 lalu.

“Modusnya, pelaku mengancam korban apabila tidak mau melakukan persetubuhan layaknya suami istri, maka pelaku akan memberi tahu orang tua korban tentang foto – foto yang ada di handphone korban,” terang Kapolres Mukomuko, AKBP. Witdiardi, S.IK, MH didampingi Kasat Reskrim, AKP. Teguh Ari Aji, S.IK, dalam press releasenya, Jumat (29/10) pagi kemarin.

Atas ancaman pelaku, korban akhirnya mengadukan perihal tersebut kepada keluarganya. Tidak terima, keluarga korban langsung mendatangi Polres Mukomuko untuk membuat pengaduan dengan Laporan Polisi: LP/B/483/X/2021/SPKT/ Polres Mukomuko/ Polda Bengkulu tanggal 26 Oktober 2021. Atas laporan itulah, sambung Kapolres, Sat Reskrim Polres Mukomuko langsung memburu pelaku.

“Pelaku akhirnya ditangkap di rumahnya Desa Tirta Mulya. Pelaku pun langsung digelandang ke Polres Mukomuko untuk menjalani pemeriksanaan. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatanya. Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka ini dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Jo 76 D Undang – undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Setiap orang dengan segaja melakukan tipu muslihat,
serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan denganya atau dengan orang lain. Di pidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

“Saat ini tersangka inisal BK sudah kita amankan di sel tahanan Polres Mukomuko,” demikian, Kapolres. (Wanti)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.