Sesuaikan Perda, RSUD dr Soewondo Kendal Naikkan Tarif Bagi Pasien Umum

Kendal353 Dilihat

KENDAL- medianasional.id- Sebagai langkah penyesuaian adanya Peraturan Daerah Nomor 14 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, RSUD dr Soewondo Kendal menaikkan harga tarif baru bagi pasien umum.

Kenaikan tarif baru tersebut disosialisasikan kepada sejumlah Tokoh Masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), wartawan, camat, lurah, institusi pendidikan di Aula Hemodialisa RSUD Kendal, Kamis 7 Maret 2024.

Plt Kabid Pelayanan Medis di RSUD Soewondo Kendal, dr Nur Widyastuti menjelaskan, meskipun ada pemberlakuan kenaikan tarif baru, namun tarif tersebut hanya berlaku bagi pasien umum dan tidak berpengaruh bagi pasien pengguna BPJS Kesehatan.

“Sebenarnya tarif ini untuk mengakomodasi pasien-pasien umum. Untuk pasien BPJS, pasien yang tidak mampu dengan bantuan dari Baznas atau dari lembaga sosial itu semua tidak terpengaruh. Pengaruhnya paling kalau misalnya pasien kelas 1 mau naik ke VIP baru kita kenakan tarif itupun aturan BPJS tudak boleh 100 persen. InsyaAllah tidak akan memberatkan,” jelas dr Nur Widyastuti.

Dia menyebut, kenaikan tarif baru pelayanan RSUD Kendal berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 14 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dan rencananya akan diberlakukan mulai pertengahan Maret 2024 ini.

“Untuk pembahasan tarif baru ini sudah sejak lama yaitu sejak tahun 2017, baru pada akhir Desember 2023 ini bisa naik. Untuk bulan ini baru tahap sosialisasi, mungkin pertengahan Maret 2024 ini kalau bisa segera kita terapkan,” beber Plt Kabid Pelayanan Medis di RSUD Soewondo Kendal.

Penghitungan Tarif

Terkait penghitungan tarif tersebut, menurutnya ditetapkan setelah melalui proses pembahasan yang dilakukan dengan Badan Pendapatan Daerah, Bagian Hukum dan Dinas/Instansi Terkait dan juga dibahas dengan DPRD Kendal melalui Panitia Khusus (Pansus).

“Kita juga sudah studi banding dengan Pemkab Sleman dan beberapa tarif rumah sakit yang se-tipe, kurang lebih ada yang sama, bahkan ada yang kita lebih rendah. Dan kita sudah lama sekali tidak naik sejak 2017 lalu,” tandasnya.

Berdasarkan data yang dipaparkan, tarif baru RSUD Kendal mengalami kenaikan yang cukup signifikan, bahkan ada mencapai hingga 100 persen lebih.

Terutama tarif layanan rawat inap VIP dari Rp 350 ribu menjadi Rp 815 ribu, kelas 1 dari Rp 205 ribu menjadi Rp 605 ribu, kelas 2 dari Rp 120 ribu menjadi Rp 300 ribu, dan kelas 3 dari Rp 75 ribu menjadi Rp 180 ribu.

Sedangkan tarif pelayanan dokter spesialis dari Rp 40 ribu menjadi Rp 80 ribu, tarif rawat darurat dari Rp 50 ribu menjadi Rp 70 ribu. Kemudian, tarif rawat sehari dari Rp 130 ribu menjadi Rp 200 ribu.

Wakil Direktur Pelayanan RSUD Kendal, dr Mohammad Wibowo menyatakan, dengan rencana kenaikan tarif pelayanan ini, pihak RSUD Kendal akan berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan bagi pasien serta pengembangan fasilitas rumah sakit.

Dikatakannya, RSUD dr Soewondo Kendal berkomitmen meningkatkan pelayanan dengan meningkatkan mutu pelayanan maupun fasilitas sarana prasarana.

“Untuk pengembangan layanan sarana dan prasarana tahun ini kita mendapatkan mesin catlhab untuk pemasangan ring jantung. Kemudian kita juga mengembangkan rumah sakit dengan membangun gedung diagnostic center. Dan selalu mengevaluasi kinerja dari dokter hingga cleaning service,” ungkapnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.