Serobot Lahan Secara Melawan Hukum, Ini Peringatan Serius Dari Warga Halteng Untuk PT IWIP

Medianasional.id

Ternate – Masyarakat lingkar tambang PT Indonesia Weda Bay Industrial Park atau di singkat PT IWIP yang berada di Kabupaten Halmahera Tengah ini, nampaknya mulai memanas. Hal ini lantaran perusahan tersebut diduga kuat telah melakukan tindakan Penyerobotan lahan dan menguasai lahan warga secara membabi buta atau dengan kata lain telah melawan hukum.

Hal ini dibuktikan berdasarkan surat peringatan dari warga yang dibuat oleh kuasa hukum MSM dengan Nomor: 06.14/MSM-LF/IV/2023 pada tanggal 14 Juni 2023.

Dalam surat tersebut, ditujukan langsung kepada president direktur PT Indonesia Weda Bay Industrial Park, yakni Xiang Binghe yang beralamat di sopo Del office tower A lantai 2 jalan Mega Kuningan Barat III Lot 10.1-6, kuningan, Kuningan Tim, Kecamatan Setiabudi, kota Jakarta Selatan, daerah khusus ibu kota Jakarta, 12950.

Tak hanya itu saja, surat peringatan kepada PT IWIP Ini bahkan diberikan juga dengan tebusan kepada Ketua DPR RI, Ketua DPD RI, Menkopolhukam RI, Menko Marinves RI, Mentri SDM RI, Mentri Investasi dan Kepala BKPM RI, Gubernur Maluku Utara, Kapolda Maluku Utara, PJ Bupati Halmahera Tengah
Kapolres Halmahera Tengah.

Disebutkan dalam surat tersebut, Muhammad Syukur Mandar selaku kuasa hukum warga masyarakat transmigrasi SP I Desa Woekob, dan SP II Desa Woejerana Kecamatan Weda Tengah, kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara, telan memberikan peringatan kedua kepada PT IWIP agar segera mengosongkan lahan/lokasi tanah milik klien-nya yang telah diserobot dan kuasai secara melawan hukum.

Dijelaskan pemilik lahan klien-nya di desa Woejerana yang memiliki sertifikat lahan usaha II itu diantaranya adalah 15 hektar.

1. (AA) memiliki luas lahan 1 hektar status lahan sudah digusur bertempat di lahan usaha II yang belum dibayar.
2. (S) memiliki luas lahan 1 hektar status lahan sudah digusur bertempat di lahan usaha II yang belum dibayar.
3. (A) memiliki luas lahan 1 hektar status lahan sudah digusur bertempat di lahan usaha II yang belum dibayar.
4. (NS) memiliki luas lahan 1 hektar status lahan sudah digusur bertempat di lahan usaha II yang belum dibayar,
5. (AR/AU) memiliki luas lahan 1 hektar status lahan sudah digusur bertempat di lahan usaha II yang belum dibayar hanya diberikan DP 50 juta,
6. (Y/TA) memiliki luas lahan 1 hektar status lahan sudah digusur bertempat di lahan usaha II yang belum dibayar,
7. (M/IDR) memiliki luas lahan 1 hektar status lahan sudah digusur bertempat di lahan usaha II yang belum dibayar.
8. (MS) memiliki luas lahan 1 hektar status lahan sudah digusur bertempat di lahan usaha II yang belum dibayar,
9. (SJ) memiliki luas lahan 1 hektar status lahan sudah digusur bertempat di lahan usaha II yang belum dibayar.
10. (RM) memiliki luas lahan 1 hektar status lahan sudah digusur bertempat di lahan usaha II yang belum dibayar.
11. (SP) memiliki luas lahan 1 hektar status lahan sudah digusur bertempat di lahan usaha II yang belum dibayar,
12. (NR) memiliki luas lahan 1 hektar status lahan sudah digusur bertempat di lahan usaha II yang belum dibayar,
13. (IW) memiliki luas lahan 1 hektar status lahan sudah digusur bertempat di lahan usaha II yang belum dibayar.
14. (SG) memiliki lluas lahan 1 hektar status lahan sudah digusur bertempat di lahan usaha II yang belum dibayar.
15. (RD) memiliki luas lahan 1 hektar status lahan sudah digusur bertempat di lahan usaha II yang belum dibayar.

Sementara data lahan perkebunan Desa Woekob yang telah di gusur oleh PT IWIP, digunakan sebagai penampung Or sebanyak 27,5 hektar dan belum dilakukan pembayaran.

1. (ST) memiliki luas lahan 10 Hektar status lahan sudah di gusur bertempat di desa wekob yang belum di bayar
2. (SL) memiliki luas lahan 8 hektar status lahan sudah di gusur di desa Woekob yang belum di bayar
3. (HK) memiliki luas lahan 3 hektar status lahan sudah di gusur di desa Woekob yang belum di bayar
4. (GU) memiliki luas lahan 2,5  hektar status lahan sudah di gusur di desa Woekob yang belum di bayar
5. (LOD) memiliki luas lahan 4 hektar status lahan sudah di gusur di desa Woekob yang belum di bayar.

Tak hanya itu, ada juga tanah garapan warga yang digusur oleh PT IWIP yang terletak di lahan kilo meter 28, Tarzan dan Funli dengan total 75 hektar lahan warga yang sudah di garap puluhan tahun. Namun semua lahan telah di gusur tanpa di bayar atau ganti rugi hak hak garapan warga atas berbagai tanaman yang ada di dalamnya.

1. (DM) memiliki luas lahan 15 hektar status lahan sudah di gusur di KM 28 dan lahan belum di bayar.
2. (JR) memiliki luas lahan 20 hektar status lahan sudah di gusur di Tarzan dan lahan belum di bayar.
3. (AM) memiliki luas lahan 40 hektar status lahan sudah di gusur di Funli dan lahan belum di bayar.

“Jadi surat peringatan itu apabila tidak indahkan maka klien saya akan mengambil alih secara paksa lahan / tanah milik mereka yang diambil oleh PT IWIP dengan meminta pengawalan dari aparat,” Kata Muhammad Syukur Mandar, Selasa 19 Juni 2023.

Ia juga menyampaikan akan melaporkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT IWIP kepada warga masyarakat lingkar tambang di SP I dan SP II Desa woekob dan desa Woejerana di Pengadilan Negeri Soasio Tidore.

” Dan kami akan melaporkan tindakan penyerobotan dan penguasaan lahan warga transmigrasi SP I dan SP II Desa Woekob dan Desa Woejerana kepada presiden RI Menkopolhukam RI Menko Maritim RI, Mentri investasi dan BKPM RI, Ketua DPD RI, Komisi III dan Komisi VII DPR RI, serta  membuat laporan pidana atas tindakan penyerobotan dan penguasaan lahan yang dilakukan Presiden Direktur PT IWIP diatas lahan milik klien saya secara sewenang wenang dan melawan hukum,” ucapnya.

“Kami juga suda menyampaikan permohonan klarifikasi kepada PT IWIP dan penyelesaian secara adil, transparan, dan sesuai dengan hukum yang berlaku, sebelum warga mengambil sikap untuk melakukan blokir terhadap seluruh aktifitas PT IWIP diatas lahan milik masyarakatnya,” sambung mengakhiri.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.