Serap Aspirasi, Nanang Undang Warga Desa Tanjung Ratu ke Rumah Dinas

Lampung Selatan62 Dilihat

Lampung Selatan, medianasional.id – Plt. Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto bersama Kapolres AKBP M. Syarhan dan yang mewakili Dandim (Danramil Katibung) menyerap aspirasi warga Dusun Tumpang Curup Desa Tanjung Ratu Kecamatan Katibung yang beberapa hari lalu melakukan aksi dengan menutup jalan tol. Kegiatan tersebut berlangsung di rumah dinas Bupati Lampung Selatan, Senin, (28/1/2019), pukul 19.45 WIB.

Selain dihadiri Nanang Ermanto, acara silaturahmi sekaligus menyerap aspirasi masyarakat tersebut dihadiri oleh Kapolres Lampung Selatan AKBP M.Syarhan, Sekertaris Daerah Fredy, SM, Camat Katibung Hendra Jaya, Kapolsek Katibung Iptu Dedi Suhenda, Danramil Katibung Kapten Sukandi, Kades Tanjung Ratu Berta Lena serta 57 warga Dusun Tumpang Curup Desa Tanjung Ratu Kecamatan Katibung.

Dalam arahannya terkait proses hukum yang sedang berjalan mengenai penundaan pembayaran ganti rugi pembebasan lahan tol, Nanang Ermanto meminta masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh orang-orang yang akan mengambil keuntungan pribadi.

“Sesuai dengan janji saya mengundang Bapak/Ibu datang kesini, jangan tegang disini santai aja ini rumah Bapak/Ibu semua. Tadi pagi kami sudah memanggil tim waskita mengenai Kilo Meter 52 tol Trans Sumatera, mereka sudah rapat di kantor mereka di Jakarta”, buka Nanang dalam arahannya.

Ia menambahkan, “Saya minta kepada bapak/ibu sekalian jangan terprovokasi, jangan sampai nanti mau menyelesaikan masalah malah timbul masalah, kami memanggil bapak/ibu semua supaya bisa menyerap aspirasi langsung. Jangan sampai bapak/ibu dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab”, kata Nanang.

“Besok kami akan rapat besar dengan para pengelola jalan tol dari Bakauheni sampai Natar, uang bapak/ibu tidak hilang karena sudah dititipkan di pengadilan”, ujarnya.

“Saya sebagai Plt. Bupati mempunyai tugas mengayomi semua masyarakat, mengenai persoalan ini bapak/ibu semua yang datang kesini akan saya sampaikan di forum rapat besar besok. Pihak Waskita sudah membayar uang ganti rugi bapak/ibu, karena ada persoalan Naik Banding oleh Kementerian PUPR maka uang bapak/ibu dititipkan di pengadilan. Uang bapak/ibu tidak akan hilang, ada di pengadilan”, imbuh Nanang.

“Kalau bapak/ibu tetap memaksa menutup jalan tol bapak/ibu akan berurusan dengan hukum. Jangan sampai bapak/ibu dimanfaakan orang tidak bertanggung jawab bisa ludes uang bapak ibu, persoalannya tidak selesai, saya jelaskan ini supaya bapak/ibu paham dulu dengan pokok masalahnya”, papar Nanang.

Usai Nanang memberikan arahan mengenai KM 52 JTTS kepada warga, Kapolres Lampung Selatan AKBP M. Syarhan pun memberi pencerahan mengenai Hukum Perdata kepada warga yang hadir.

Syarhan berkata, “kita duduk disini untuk mencari solusi atas apa yang terjadi di KM 52. Bulan Oktober 2018 lalu bapak/ibu sudah menang di pengadilan dan sudah mendapatkan legalitas hukum atas tanam tumbuh. Selanjutnya yang menjadi masalah adalah tanah tempat yang bapak/ibu duduki sekarang, waktu itu bapak/ibu menang di pengadilan. Makanya tergugat Kementerian PUPR melakukan Naik Banding dan uang bapak/ibu sudah dibayar tetapi dititipkan di pengadilan. Uang bapak/ibu ada di pengadilan sampai proses hukum Inkrah (kekuatan hukum tetap)”, jelas Kapolres.

“Hanya proses hukum terus berjalan, makanya uang belum diserahkan oleh pengadilan. Apabila sudah inkrah juga tetap melalui proses, nantinya akan ada surat pengantar dari Badan Pertanahan Nasional (BPN)”, papar Syarhan.

“Jangan sampai bapak/ibu berbenturan dengan hukum, jangan mau di provokatori oleh orang-orang yang ingin memanfaatkan keadaan, bapak/ibu melakukan aksi penutupan jalan, gonta ganti pengacara sana sini uang ludes, bapak/ibu berbenturan dengan hukum”, beber Syarhan.

Kapolres meminta masyarakat untuk bersabar, “bapak/ibu harus sabar sampai kapan pun uang bapak/ibu tidak akan hilang, saya menjaminnya. Saya minta tolong bantu Pak Bupati yang sudah memfasilitasi mencari solusi untuk masyarakatnya. Dengarkan kata-katanya, kalau bapak/ibu kembali memaksa dengan menutup jalan maka saya akan menegakan hukum. Saya sangat berharap bapak/ibu tidak berbenturan dengan hukum”, cetusnya.

Ketika sesi tanya jawab, seorang warga bertanya, “berapa kami harus membayar agar penggugat mencabut proses hukum/tidak mengajukan banding?” tanya warga.

Kapolres menjawab, “bapak/ibu harusnya berterima kasih dengan pak Nanang semua sudah difasilitasi, datang kemari saja bapak/ibu dijemput. Tidak ada yang bayar-bayar, Pak Bupati berusaha untuk membantu bapak/ibu dengan ikhlas, tulus”, jawab Syarhan.

Nanang menambahkan, “kami ini membantu rakyat, membantu masyarakat dengan ikhlas tidak ada minta-minta uang. Kalau nanti ada yang minta uang, laporkan ke saya biar dimasukan ke sel dengan Pak Kapolres”, sambung Nanang.

Usai tanya jawab, masayarakat pun mohon diri kepada Plt. Bupati dan Kapolres. Nanang bersama Syarhan meminta masyarakat untuk menghormati proses hukum. Wargapun kembali diantarkan pulang menggunakan Bus Pemkab setempat menuju kediaman masing-masing. (Amin Padri)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.