Serambi Mekkah Riau Terkesan Dicoreng, Wisma Pantian Ragi Diduga Kerap Dijadikan Tempat Mesum

Kampar, Riau1002 Dilihat

Kampar, medianasional.id – Kabupaten Kampar yang berjulukan Serambi Mekahnya Riau terkesan dicoreng oleh Wisma Pantian Ragi yang terletak di Jalan Sungai Kampar  Wilayah Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota, yang diduga kerap kali dijadikan tempat berbuat mesum.

 

Pasalnya, kemarin Kamis (24/19/10) viral di media massa, Unit Reskrim Polres Kampar menangkap 2 orang pelaku pencabulan anak dibawah umur, yang mana pada pemberitaan dijelaskan, usut punya usut peristiwa pencabulan juga telah terjadi di Wisma Pantian Ragi.

Dugaan kerap terjadinya mesum di Wisma Pantian Ragi ini ternyata juga diamini oleh Kasat Pol PP Kabupaten Kampar, Nurbit, melalui Kabid Gakda, Elfauzan S.Hut.

Kepada awak media, Jumat pagi (25/10/19), Elfauzan mengatakan, bahwa hampir rutin melakukan razia penginapan, dan sudah beberapa kali melakukan tindakan di Wisma Pantian Ragi ini, serta kerap ditemukan anak dibawah umur yang diduga akan berbuat mesum.

“Hanya saja prosedur ketika kita tangkap, mereka membuat pernyataan tidak akan mengulangi,” terangnya.

Dijelaskan Elfauzan, bahwa prosedur setelah kita tangkap, anak – anak yang dibawah umur ini kita serahkan penanganannya kepada OPD teknisnya, Dinas Perlindungan Anak dan Dinas Sosial.

“Sementara itu, tindakan kepada pemilik wisma ini, kita akan memanggil pemiliknya, kepada seluruh ahli waris atau pemilik wisma tersebut,” tegasnya.

Menurutnya, setelah dipanggil, perizinannya ternyata sudah kedaluarsa/mati, dan terkait ini sudah kita buat pernyataan, dan mereka membuat pernyataan.

“Pernyataan yang mereka buat yakni mereka akan mengurus surat perizinannya, tidak menerima tamu, atau penyewa laki – laki dan perempuan tanpa dilengkapi idenditas, tidak menyediakan wanita, atau laki – laki untuk tempat pelacuran, tidak menyediakan sarana dan prasarana yang digunakan sebagai tempat perbuatan asusila,” jelasnya lagi.

 

Lebih lanjut Elfauzan menjelaskan, jadi ada empat poin yang sudah dibuat pernyataan oleh pihak wisma tersebut. Untuk sanksinya nanti, apabila pernyataan itu dilanggar, maka akan dilakukan penutupan oleh Pemerintah Kabupaten Kampar. Sementara kalau sanksi hukum atau tindak Yustisional pelanggaran Perda, sesuai Perda No 8 tahun 2017, Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, itu ancaman kurungan paling lama 3 bulan, dan dendanya Rp. 50 juta rupiah.

 

“Terkait hal ini sudah ditandatangani diatas materai oleh pemilik wisma, dan perlu kami jelaskan, bahwa Satpol PP rutin melakukan patroli di wilayah Kota Bangkinang khususnya, apalagi kita di bulan November nanti tanggal 23 November akan melaksanakan hajat besar Provinsi Riau, yaitu melaksanakan MTQ tingkat Provinsi Riau,” imbuhnya Kabid Gakda Satpol PP Kabupaten Kampar.

 

Ditempat terpisah, saat dikonfirmasi oleh awak media pengelola Wisma Pantian Ragi, Dian, didampingi Ujang Inok dan Pontong, awalnya enggan untuk dikonfirmasi.

Menurut Dian, ini lagi direkam bang? Begini, saya cuman membantu saja disini kan. Kebetulan abang saya tidak ada dirumah, kalau untuk lebihlanjutnya sama abang saya saja. Itu gimana ya, orang ini menyangkut – nyangkutkan masalah nama Wisma kan? Sementara kami tidak tau sama orang yang bersangkutan ini, itu maksudnya,” kata Dian.

Selanjutnya Dian menambahkan, kadang begini pak, yang minta kamar lain, takutnya nanti kita tidak tau pak. Yang jelas kami ini menengok orang yang datang kita tau semuanya, soalnya anak dibawah umur kita tidak pernah terima,” ungkap Dian. ( Robinson Tambunan). 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.