Kampar, medianasional.id – Memasuki hari ke-2 pelaksanaan Operasi Zebra Muara Takus 2019 pada Kamis (24/10), sebanyak 112 pelanggar ditilang oleh petugas yang tergabung dalam Tim Operasi Zebra Polres Kampar.
Kemudian dari 112 pelanggar ini terdiri dari 84 pengendara roda dua dan 28 pengendara roda empat, jenis pelanggaran terbanyak untuk pengendara roda dua adalah tidak menggunakan helm SNI. Sementara untuk pelanggaran terbanyak bagi pengendara roda empat ke atas adalah tidak menggunakan Safety Belt (sabuk keselamatan).
Sebelumnya pada hari pertama (Rabu 23/10/19) juga dilakukan penindakan kepada 45 pelanggar yang juga didominasi oleh pengendara roda dua. Untuk diketahui, bahwa Operasi Zebra 2019 ini digelar secara serentak di seluruh Indonesia selama 14 hari mulai tanggal 23 Oktober, hingga 5 November 2019.
Sementara itu, ada 8 jenis pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalulintas dan menjadi prioritas penindakan dalam operasi Zebra 2019 ini, yaitu menggunakan handphone saat mengemudi, melawan arus, berboncengan lebih dari satu, tidak menggunakan helm SNI, pengemudi dibawah umur, melebihi batas kecepatan dan pengemudi yang mabuk atau menggunakan narkoba, serta pelanggaran administrasi kendaraan dan administrasi pengemudi.
Kapolres Kampar, AKBP. Asep Darmawan, S.H, S.I.K, melalui Kasat Lantas, AKP. Fauzi, S.H, M.H, saat dikonfirmasi terkait kegiatan Operasi Zebra Muara Takus 2019 ini menyampaikan, bahwa operasi Zebra ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalulintas guna mewujudkan Kamseltibcarlantas.
Selanjutnya Kasat Lantas Polres Kampar pada kesempatan ini juga mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk tertib berlalulintas, jadikan tertib lalulintas sebagai kebutuhan, trend dan budaya,” ungkapnya. ( Rilis / Robinson Tambunan).






