Sepanjang 2021 Polres Biak Numfor Tangani 372 Kasus

Papua584 Dilihat
Kasat Reskrim Iptu Pol. Alexander T. S,Tr. K, MH saat ditemui di Mapolres Biak Numfor, Jalan Pangeran Diponegoro, Burokub, Kabupaten Biak Numfor  Papua, Kamis (2/12/2021) sore. (Foto : medianasional.id).

Biak Numfor, medianasional.id- Sepanjang tahun 2021 Polres Biak Numfor, Polda Papua dari Januari sampai dengan awal Desember 2021 menangani perkara sebanyak 372 (tiga ratus tujuh puluh dua) kasus, diantaranya kasus pencurian biasa, penganiayaan, pengeroyokan, pencurian dibarengi dengan kekerasan, dan juga kekerasan terhadap anak dibawah umur serta Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Hal itu diungkap Kapolres Biak Numfor, AKBP. Adi Tri Widyanto, SH, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Pol. Alexander T. S,Tr. K, MH saat ditemui di Mapolres Biak Numfor, Jalan Pangeran Diponegoro, Burokub, Kabupaten Biak Numfor  Papua, Kamis (2/12/2021) sore.

“Diantara semua kasus tersebut yang kita lihat menonjol adalah kasus pencurian biasa, hal itu karena kebanyakan disebabkan karena kelalaian dari korban pencurian, ada yang motor tak dikunci stang, ada juga korban yang lupa handphon sehingga kesempatan tersebut dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana pencurian,” kata Kasat Reskrim.

Ia menyebut, pihaknya (Satreskrim Polres Biak Numfor) dalam kurun satu tahun ini (2021) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sejumlah 152 (seratus lima puluh dua) dari 372 kasus.

“Dari total jumlah tersebut kita sudah menyelesaikan sekitar 50 % (persen) kasus. Sampai akhir tahun ini, bahkan penyelesaian perkara kita meningkat sekitar 60 % (persen),” ujar Alexander sapaan akrab Perwira pertama (Pama) berpangkat 2 (dua) balak dipundaknya itu.

Menurutnya, untuk kasus tindak pidana penganiayaan banyak terjadi karena dampak dari pelaku mengkonsumsi Minuman keras (Miras), mabuk dijalan dan melakukan penganiayaan, pengoroyokan.

“Kekerasan terhadap anak dibawah umur, seperti pencabulan, dan yang paling banyak terjadi di Biak Numfor ini adalah KDRT,” beber Kasatreskrim.

Ia mengaku, kasus kriminal, tindak.pidana di wilayah hukum Polres Biak Numfor dibandingkan tahun lalu (2020) dengan tahun ini (2021) menurun.

“Sesuai yang tercatat dalam dokumen LP tahun 2021 tercatat kurang lebih 500 kasus, terhitung dari awal desember ini tercatat hanya 372 kasus berarti ada penurunan angka kriminalitas (tindak pidana) di wilayah hukum Polres Biak Numfor. Itu dikarenakan adanya berbagai inovasi baru dari Polri, Polres Biak Numfor, Polda Papua dalam memelihara Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas),” pungkas Kasat Reskrim. (Red)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses