Seorang Pengacara Korban Penipuan Investasi PT RFB Lapor ke Polda Metro Jaya

Bogor696 Dilihat

Bogor, Medianasional.id – Korban dugaan Penipuan yang dilakukan oleh PT. Rivan Financo Berjangka (RFB) terus bertambah, salah satu korbannya adalah seorang Pengacara sekaligus kepala Advokasi Hukum Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Jurnalis Warga Indonesia Kabupaten Bogor merasa dirugikan atas dugaan penipuan yang dilakukan PT. RFB yang berkedudukan di wilayah Hukum Kepolisian Polda Metro Jaya Jakarta, telah melaporkan kasus ini pada Tanggal 10/11/2020 yang mana laporan diterima oleh Kompol Deti Juliawati, Ka Siaga 3 Polda Metro Jaya saat Korban F melaporkan kasus ini.

ADVERTISEMENT

Proses dugaan penipuan oleh PT. Rifan Financesindo Berjangka, dengan cara iming – iming dengan keuntungan yang besar, sehingga para nasabah mengeluarkan uangnya untuk investasi. Namun kenyataannya para nasaba mengalami kerugian, diantaranya nasabah berinisial F.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun Media Nasional, korban F mengutarakan bahwa dirinya 2 Oktober 2019 telah mentransfer uang sebesar Rp 500.000,- melalui Bank Cimb Niaga, namun PT. RFB memberikan laporan dana dari F diterima tanggal 3 Oktober 2019 dan staff PT. RFB tidak memberikan laporan ke BBJ Sehingga account nasabah F terclear RPM 92379 Account ke dua.

“Data Bank Cimb Niaga transfer masuk ontime tanggal 2 oktober juga karena staff PT Rivan tidak lapor ke BBJ maka account saya terclear RPM 92379 account ke 2”, ujarnya.

“Sementara PT. Rivan Financido Berjangka menganggap baru terima uang saya Tanggal 3 Oktober padahal tanggal 2 sudah ditransfer,” tambanya.

Sementara itu Korban F berharap kerugian yang dialaminya, dengan proses Laporan SPKT di Polda Metro Jaya dilimpahkan ke Polres Jakarta pusat.

“Laporan SPKT di Polda Metro Jaya dilimpahkan ke Polres Jakarta Pusat. Mohon kepada penyidik agar kasus ini ada kepastian hukum sehingga dugaan penipuan ini segera terungkap, pihak terlapor inisial SD dan pihak Bappeti bisa memberikan keterangan di Polres Jakpus”, harap F.

Korbanpun menyampaikan pesan dan harapan dari musibah yang dialaminya agar masyarakat lebih berhati-hati dalam memilih perusahaan investasi.

“Harapan saya dalam berinvestasi jangan tergiur investasi dengan profit yang tinggi nanti jadi halusinasi. Cek legalitas dari perusahaan investasi. Carilah perusahaan investasi yang management humanis, punya hati terhadap dana nasabah jangan menjalan sesuai nafsu untuk hanya sekedar mencari bonus. Semoga dengan laporan polisi ada kepastian hukum di negara RI. Hukum terkadang tidur tapi hukum tidak pernah mati maka sebagai warga negara RI marilah kita sama taat terhadap hukum itu sendiri”, pesannya.

Korban juga merasa kecewa dengan BBJ saat mediasi karena seolah berpihak bahwa PT RFB tidak bersalah padahal ini jelas maladministrasi.

“Saya juga kecewa ke pihak BBJ pada saat mediasi buat surat keterangan bahwa PT Rivan tidak bersalah padahal ini maladmistrasi harusnya pihak BBJ membantu nasabah, dan ada dugaan ke berpihakan oknum pihak mediator BBJ”, kesalnya.

“Masalah saya simple saya sudah transfer ke rekening PT Rivan tanggal 2 Oktober 2019 tapi mereka berdalih masuk tanggal 3 Oktober sesuai bukti dana dari PT tersebut sehingga account saya RPM 92379 terclear hilang saldonya”, urainya.

“Efek account saya RPM 92340 terclear juga karena saya sudah tidak trust lagi sama management mereka kalau dihitung dana yang sudah masuk lebih kurang Rp 1 Milyar,” tambahnya.

Media Nasional juga mencoba konfirmasi hal ini ke pihak terkait (PT. RFB) melalui staf Marketing, Dina melalui pesan Whatsapp Jum’at (13/8/2021) namun terkesan tidak kooperatif.

“Ada hubungan apa Anda dgn saya?”, balasnya melalui pesan.

Sementara itu Sonya selaku Dirut PT. RFB Cabang Medan sudah dikonfirmasi awak media melalui pesan whatsapp namun tidak ada tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

Awak media juga telah menanyakan hal ini ke pihak BBJ sebagai mana pesan whatsapp yang wartawan kirim pada 12/8/2021. Namun menolak untuk memberi keterangan.

“Walaikum salam. Maaf bukan kapasitas saya untuk menilai”, jawabnya.

Sementara itu, Yohanes kuasa hukum PT. RFB Cabang Medan saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada tanggal 12/8/2021 mengatakan bahwa nasabah atas nama F sudah membuat Pengaduan di pusat.

“Kan sudah diproses di Jakarta, F. Sdh membuat pengaduan di Jakarta Pusat”, singkatnya.

Yohanes mengatakan bahwa sudah ada proses mediasi tapi F tidak mau.

“Kemarin sudah ditawarkan (solusi), F tidak mau”, katanya.

Awak Media juga sudah mengkonfirmasi kebenaran atas upaya mediasi kedua bela pihak, F sendiri mengakui bahwa sudah ada niat baik dari pihak PT RFB namun nilai angka yang ditawarkan terlapor dalam proses mediasi jauh dari nilai kerugiannya.

Hingga berita ini ditayangkan, sudah tidak ada tanggapan lagi dari pihak terkait. Bahkan Sonya selaku Direktur cabang PT. RFB Medan hanya membaca pesan yang dikirim awak media ke nomor whatsappnya. (Nr)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.