Seorang Pelaku Curat Berhasil Diamankan Polsek Sukoharjo

Pringsewu53 Dilihat
Pringsewu Medianasional.id – Seorang tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) modus menduplikat kunci rumah korban, dibekuk aparat Polsek Sukoharjo Polres Tanggamus.
Tersangka tergolong licik dalam melakukan kejahatannya, sebab modusnya dia mengelabui korbannya dengan meminjam sepeda motor GL Pro dimana kunci rumah disimpan korban di kunci motor kemudian kunci tersebut di duplikat.
Namun setelah korbannya Nur Aisyah (29) warga Pekon Sukoharjo III Barat Kecamatan Sukoharjo Kab. Pringsewu merupakan bosnya sendiri yang memberikan modal untuk usaha sosis bakar keliling itu berjualan di Pasar Malam Lampung Timur, tersangka masuk kerumah korban dan menggasak hartanya.
Kapolsek Sukoharjo Polres Tanggamus Iptu Deddy Wahyudi, SH mengatakan tersangka berinisial HS warga Pekon Pandansari RT/RW 004/002 Kecamatan Sukoharjo Pringsewu.
“Berdasarkan hasil penyelidikan laporan korban. Tersangka ditangkap dirumah kerabatnya di Pekon Sukoharjo 3 Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu pada Rabu (26/12) pukul 21.00 Wib,” kata Iptu Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si, Jumat (28/12) pagi.
Lanjutnya dalam pencurian tersebut, korban mengalami kerugian uang tunai Rp. 12,9 juta dan cincin emas seberat 5 gram. “Saat ditangkap, dari tersangka juga berhasil diamankan emas 5 gram, uang tunai Rp. 800 ribu dan sepeda motor BE 5164 UJ milik tersangka dan anak kunci duplikat rumah korban,” ujarnya.
Iptu Deddy Wahyudi menjelaskan, kronologis kejadian yakni pada Selasa (25/12) pukul 17.00 Wib dirumah korban di Pekon Sukoharjo III Barat RT 01/RW 03 Kec. Sukoharjo, dimana saat itu korban sedang berdagang di Lampung Timur.
“tersangka melakukan aksi pencurian tersebut dengan cara menggandakan anak kunci milik korban yang di tempatkan menjadi satu dengan kunci kendaraan milik korban dan tersangka dapat menggandakan anak kunci rumah dengan cara pura-pura meminjam kendaraan pelapor lalu menggandakan anak kunci ke tukang kunci di daerah pasar Pringsewu,” jelas Iptu Deddy Wahyudi.
Saat ini tersangka berikut barang bukti diamanakan di Polsek Sukoharjo Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. “Tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Sementara itu tersangka dalam keterangannya mengaku mencuri uang tesebut namun untuk dipergunakan berjudi online.
“Uangnya hasil mencuri Rp 12,9 juta dipakai judi online sisa Rp. 800 ribu dan emas belum dijual masih saya simpan,” kata HS.
Setelah ditangkap dia juga menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada bosnya tersebut. “Nyesel pak, mohon sampaikan maaf ke bu bos,” tutupnya sambil mendunduk.
Rilis.       NN
Editor.   Jumadi

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.