Dairi, medianasional.id – Seorang Pegawai yang bekerja di Dinas PUTR Kabupaten Dairi berinisial AKM di duga makan gaji buta, karena sering mangkir dari pekerjaan sehari – harinya atau tidak masuk kerja, dan kejadian seperti ini sudah terjadi berulang kali.
Terkait dengan ini Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Dairi Surung Charles Bantjin ketika di hubungi melalui pesan singkat lewat Whatsapp, Senin (14/07/25) mengatakan yang bersangkutan akan di beri sanksi.
“Pasti dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan berlaku dan proses secara berjenjang akan di lakukan oleh dinas PU,” jelasnya.
Sekretaris Dinas PUTR Kabupaten Dairi, P Naibaho ketika ditemui di ruangannya, membenarkan jika AKM sering tidak masuk kantor dan kejadiannya sudah berulang – ulang selama beberapa tahun bahkan katanya sudah pernah di berikan sanksi agar tidak mengulangi lagi perbuatannya namun bukannya jera tetapi sebaliknya kelakuan AKM malah semakin menjadi-jadi.
“Kalau akumulasi absennya di hitung memang sudah mencapai seratus persen, mengenai itu yang bersangkutan sudah pernah di ingatkan dan bahkan sudah pernah di kenakan sanksi juga tapi tetap saja begitu, hal ini akan saya laporkan kepada pak kadis, disiplin pegawai harus di tegakkan agar tidak ada ruang bagi pegawai lainnya untuk melakukan hal yang sama,” tegasnya.
(Kristo)






