Bandar Lampung, medianasional.id – Seorang juru parkir, Wawan (44) di Bandar Lampung mengeluh terhadap seorang oknum yang selama ini mengambil setoran pajak retribusi parkir, karena uang setoran tidak di setorkan ke Bank tempat menyetor wajib pajak.
Wawan bercerita selama menjadi juru parkir di jalan Pulau Legundi Kecamatan Sukarame. Ia mengeluh ketika mau mengurus surat SPT tiba-tiba ditolak oleh kepala UPT dengan alasan sudah telat, padahal untuk obyek pajak masih dengan nama yang sama BRI UNIT Sukarame. Ditolak dengan alasan akan di terbitkan SPT dengan nama orang lain.
“Saya sebagai pekerja taat aturan, dan selama 9 tahun, mengelola parkiran di kawasan Area Unit BRI Kec. Sukarame Bandar lampung, dengan kerja serius dan tidak pernah ada kendala keamanan, serta menjaga hubungan baik dengan pihak BRI dan nasabah, serta masyarakat sekitar. Terus terang saya merasa sangat kecewa dengan pihak UPT Pengelola pajak Kecamatan Sukarame,” ujarnya, (15/12).
“Namun setelah diketahui, setoran yang seharusnya sudah sampai bulan 11 tahun 2023 seharusnya sudah terbayar, baru dibayarkan oleh pihak SPT sampai bulan 6. Saya setor Seminggu 100 ribu, yang masuk disetorkan hanya 199 ribu perbulannya,” jelasnya.

ketika awak media menyambangi kantor UPT pengelolaan pajak Sukarame, dan bertemu kepala UPT, Riski. “Menyangkut sk parkir telah di daftarin atas nama Yopi, dan sekarang sedang proses,” katanya.

Saat awak media konfirmasi ke Camat Sukarame, Camat Sukarame mengatakan, “saya belum ada komunikasi sama Riski,” ujar Camat.






