Sengketa Warisan di Mojokerto: Diduga Palsukan Status Anak Kandung, Seorang Wanita Digugat ke Pengadilan

Mojokerto1226 Dilihat
MOJOKERTO, medianasional.id – Kasus dugaan rekayasa status anak kandung demi menguasai harta warisan kini resmi bergulir di meja hijau. Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menggelar sidang perdana gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap seorang wanita berinisial EV, warga Dusun Wates Lor, Desa Balongwono, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, pada Rabu (19/8/2026).
.
EV diseret ke pengadilan setelah diduga kuat memalsukan identitasnya sebagai anak kandung dari pasangan almarhum Mbah Sumo dan Mbah Suminten. Klaim sepihak yang berjalan sejak 2018 tersebut digunakannya untuk menguasai aset berharga berupa tanah, bangunan, dan lahan sawah milik almarhum, meskipun ia sama sekali tidak memiliki hubungan darah.
.
Berdasarkan fakta hukum, pasangan Mbah Sumo dan Mbah Suminten hanya memiliki satu anak tunggal berinisial SH yang kini telah meninggal dunia. Hak waris yang sah secara silsilah keturunan dan hukum negara jatuh kepada tiga cucu kandung almarhum, yaitu MC, DP, dan RW selaku pihak penggugat.
.
Salah satu ahli waris, DP, mengungkapkan bahwa langkah hukum ini diambil karena upaya mediasi yang berulang kali dilakukan selalu menemui jalan buntu.
.
“Pihak EV yang didukung oleh mantan kepala dusun (kasun) dan kakak kandung pertama saya bersikeras membagi rata harta tersebut. Namun, ayah saya justru dieliminasi dan dianggap orang luar,” ujar DP kepada media Gerak Nusantara. Karena jalur damai ditolak, pihak keluarga akhirnya sepakat menempuh jalur litigasi di PN Mojokerto untuk mempertahankan hak mereka.
.
Sementara itu, Kuasa Hukum ahli waris, La Sudiman, S.H., menyampaikan bahwa sidang perdana tersebut harus ditunda oleh Majelis Hakim karena ketidakhadiran empat orang turut tergugat.
.
“Sidang perdana hari ini belum optimal. Pihak kami dan tergugat utama hadir, namun empat turut tergugat absen. Hakim memutuskan sidang akan dilanjutkan Rabu depan,” jelas La Sudiman usai persidangan.
.
Meski sempat tertunda, La Sudiman menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia menyatakan tidak akan menoleransi segala bentuk perebutan hak kliennya melalui cara-cara ilegal. Sidang lanjutan pekan depan akan mengagendakan pemeriksaan kelengkapan para pihak serta pembuktian materiil terkait validitas status kewarisan para pihak.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses