Brebes, medianasional.id – Polres Brebes menetapkan sembilan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan sistem presensi elektronik melalui aplikasi ilegal yang diduga mampu memanipulasi titik koordinat lokasi absensi.
Penetapan sembilan tersangka tersebut disampaikan Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah dalam konferensi pers yang digelar di Aula Mapolres Brebes, Rabu (1/7/2026).
Kapolres menjelaskan, pengungkapan perkara bermula dari laporan Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Brebes terkait dugaan aktivitas absensi online ilegal yang terdeteksi pada 29–30 April 2026.
“Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Brebes dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat serta menjaga keamanan sistem elektronik pemerintah dari berbagai bentuk tindak pidana,” ujar AKBP Lilik Ardhiansyah.
Berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Brebes, ditemukan dugaan pengalihan titik koordinat pada sistem presensi elektronik milik Pemerintah Kabupaten Brebes. Modus tersebut diduga memungkinkan sejumlah ASN melakukan absensi secara daring meski tidak berada di lokasi yang telah ditentukan oleh sistem.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik gabungan Unit 3 Tipidter dan Unit 2 Tipidkor Satreskrim Polres Brebes melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, serta meminta keterangan ahli pidana dan ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan sembilan tersangka berinisial AH (41), DB (38), FFR (40), RTH (39), NK (41), AM (35), SEP (35), SDK (33), dan LS (38).
Kapolres mengungkapkan, tersangka AH diduga berperan sebagai pembuat aplikasi ilegal bernama “Person” yang digunakan untuk menerobos sistem presensi elektronik milik Pemerintah Kabupaten Brebes. Sementara delapan tersangka lainnya diduga memiliki peran berbeda, mulai dari membantu pembuatan rekening penampung hasil penjualan aplikasi, memasarkan aplikasi melalui grup WhatsApp, hingga mengedarkan dan menggunakan aplikasi tersebut.
Aplikasi tersebut diduga dirancang untuk memanipulasi sistem presensi elektronik dengan mengubah titik koordinat lokasi pengguna sehingga seolah-olah berada di lokasi kerja yang telah ditentukan.
Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Farid Nur Aziz menambahkan, seluruh tersangka merupakan ASN yang bertugas di sejumlah sekolah berbeda di Kabupaten Brebes. Mereka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Brebes sejak 27 Juni 2026.
“Dari pengungkapan ini kami mengamankan barang bukti berupa rekap data presensi ASN yang terindikasi menggunakan aplikasi ilegal, satu unit laptop, sejumlah telepon seluler, dokumen rekening koran, serta laporan transaksi perbankan yang diduga berkaitan dengan hasil penjualan aplikasi,” kata Farid.
Selain perangkat elektronik, polisi juga mengamankan rekapitulasi data presensi ASN yang diduga telah dimanipulasi sebagai bagian dari alat bukti dalam proses penyidikan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 333 huruf h juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penyebaran, perdagangan, atau pemanfaatan kode akses maupun informasi yang dapat digunakan untuk menerobos komputer atau sistem elektronik yang digunakan atau dilindungi oleh pemerintah.
“Para tersangka terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun,” pungkas AKP Farid Nur Aziz. (Hms/SR)





