Cirebon, medianasional.id – Sejak Kamis, para pemilik dan pengawas SPBU serta SPBUN Pertamina di wilayah Region III berbondong-bondong mendatangi kantor Sales Area Manager (SAM) untuk menyerahkan laporan tahunan penjualan bahan bakar. Laporan ini menjadi kewajiban bagi seluruh SPBU dan SPBUN yang menyalurkan BBM bersubsidi, sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Pantauan awak media menunjukkan suasana antusias di antara para pengelola SPBU. Mereka tampak lega ketika laporan diterima tanpa kendala, namun ada pula yang harus kembali melakukan revisi karena ditemukan kesalahan. Meski demikian, kewajiban ini dianggap penting untuk mempermudah pemerintah dalam menghitung dan membayar subsidi yang telah dikeluarkan.
Seorang pemilik SPBU yang enggan disebutkan namanya menjelaskan, laporan kepada BPK RI rutin dilakukan setiap akhir tahun atau paling lambat pada bulan Januari.
Sales Area Manager Pertamina Region III yang membawahi Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Majalengka, Kuningan, dan Indramayu menegaskan, laporan tahunan merupakan bentuk tanggung jawab atas penyaluran BBM bersubsidi. Perhitungan laporan didasarkan pada formula stok awal ditambah DO masuk, dikurangi penjualan, uji coba, sirkulasi, dan tera. Data tersebut dihitung melalui totalisator dan dicocokkan dengan dashboard digitalisasi server. Laporan disusun dalam format PDF yang dikirim via email, serta diserahkan dalam bentuk fisik ke kantor SAM Cirebon.
Sementara itu, Wahid, pengawas SPBUN Dadap, mengaku harus dua kali kembali ke kantor SAM karena laporan yang diserahkan sebelumnya masih terdapat kesalahan. “Mudah-mudahan laporan saya kali ini bisa diterima,” ujarnya.






