Sukabumi, medianasional.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi melaksanakan Rapat Paripurna ke-42 Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Sukabumi pada Jum’at (14/11/2025).
Dalam rapat tersebut, Sekretaris DPRD Kabupaten Sukabumi, H. Wawan Godawan Saputra, S.IP., M.A.P, secara resmi membacakan Surat Keterangan Penetapan Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi Membahas Raperda tentang Pencegahan, Penanggulangan Penyelamatan Kebakaran dan Penyelamatan Non Kebakaran.
Pembacaan surat keterangan ini menjadi bagian penting dari agenda paripurna, sebagai tindak lanjut terhadap Keputusan DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor 20 Tahun 2025 yang menetapkan Komisi II sebagai pihak yang diberi mandat melakukan pembahasan mendalam terhadap Rancangan Peraturan Daerah tersebut. Penetapan ini mencerminkan komitmen DPRD dalam memperkuat kerangka regulasi daerah di bidang keselamatan dan perlindungan masyarakat.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menyampaikan bahwa penyusunan Raperda ini merupakan langkah strategis dalam memastikan kesiapsiagaan pemerintah daerah. Menurutnya, kebutuhan akan peningkatan kualitas layanan pemadam kebakaran, penyelamatan non-kebakaran, serta mitigasi risiko di berbagai wilayah Kabupaten Sukabumi menuntut hadirnya regulasi yang komprehensif. “Raperda ini diharapkan menjadi instrumen hukum yang mampu menjamin perlindungan masyarakat secara lebih optimal. Komisi II kami tugaskan untuk melakukan pembahasan secara cermat dan menyeluruh,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Komisi II yang ditugaskan untuk membahas Raperda tersebut terdiri dari Ketua Hamzah Gurnita, SH; Wakil Ketua Teddy Setiadi; Sekretaris Ariestiandi; serta anggota Sylvie Gustiana Derin, S.Pd; Mochamad Reza Taoziri; Edi Sudrajat, SE., MM; Taopik Guntur; Bayu Permana; Ai Sri Mulyati, S.Ag; Anang, S.Pd; Saepulloh, SE; dan H. Apep Saepul Mahdan, S.IP. Susunan ini mencerminkan representasi lintas fraksi yang diharapkan mampu menghadirkan perspektif menyeluruh dalam proses pembahasan.
Dalam tugasnya, Komisi II diberikan kewenangan untuk menelaah substansi Raperda, melakukan koordinasi dengan perangkat daerah terkait, serta melibatkan pemangku kepentingan yang relevan. Laporan hasil pembahasan akan disampaikan kepada Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna untuk menjadi dasar keputusan legislatif selanjutnya.
DPRD Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa keberadaan Raperda ini akan memberikan penguatan terhadap layanan pemadam kebakaran dan penyelamatan, mencakup aspek pencegahan, penanggulangan, hingga layanan kedaruratan non-kebakaran. Melalui pembahasan yang akuntabel dan berbasis kajian, regulasi ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas keselamatan publik serta memastikan masyarakat mendapat perlindungan yang lebih baik.






