Berbekal Kartu Pers, Pria di Sukabumi Peras Kepala Sekolah dan Ancam Rilis Berita Negatif

Sukabumi913 Dilihat
SUKABUMI, medianasional.id – Aparat Kepolisian Sektor Sukaraja, Polres Sukabumi Kota, resmi menetapkan pria paruh baya berinisial AG (46) sebagai tersangka. Oknum yang mengaku sebagai jurnalis ini ditahan setelah melakukan aksi premanisme berupa pemerasan dan intimidasi terhadap kepala sekolah serta guru di SD Negeri 2 Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.
.
Kapolsek Sukaraja, Kompol Aguk Khusaeni, mengonfirmasi bahwa penahanan dan penetapan status tersangka terhadap AG dilakukan sejak Senin, 31 Agustus 2026.
.
“Tersangka sudah resmi kami tahan,” ujar Kompol Aguk dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (1/9/2026).

Kronologi Pemerasan dan Ancaman Berita Negatif

Insiden pemerasan ini bermula ketika AG mendatangi pihak sekolah untuk menagih uang kemitraan langganan media bulanan sebesar Rp100.000. Namun, Kepala SDN 2 Sukaraja, Siti Julaeha, menjelaskan bahwa sekolah belum bisa membayar karena dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) belum cair.
.
Tidak terima dengan alasan tersebut, pelaku langsung naik pitam. Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, modus pelaku murni premanisme berkedok pers. AG mengamuk, melontarkan kalimat intimidasi, hingga mengancam akan menulis pemberitaan negatif jika permintaannya ditolak. Keributan yang terjadi di ruang guru tersebut bahkan sempat terekam kamera hingga viral dan memicu ketakutan di kalangan siswa.
.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka menggunakan pasal berlapis. AG dikenakan Pasal 483 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara serta denda Rp200 juta, serta Pasal 448 KUHP juncto Pasal 126 KUHPdengan ancaman 1 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 juta.

Hasil Tes Urine: Positif Sabu

Selain terjerat kasus pidana pemerasan, perilaku agresif pelaku di lingkungan sekolah ternyata dipengaruhi oleh zat terlarang. Polsek Sukaraja yang bekerja sama dengan Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Sukabumi menggelar tes urine terhadap AG. Hasil pemeriksaan laboratorium menyatakan pelaku positif mengonsumsi narkotika jenis sabu (amfetamin).

PGRI Jawa Barat Kutuk Keras Intimidasi Guru

Aksi arogan oknum media ini memantik reaksi keras dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Jawa Barat. Ketua PGRI Jawa Barat, Drs. H. Ahmad Juhana, S.Pd., M.M.Pd., mengecam keras segala bentuk intimidasi di lingkungan sekolah yang mencederai komitmen ruang belajar ramah anak.
.
Melalui siaran pers resminya, PGRI Jawa Barat menegaskan empat poin pernyataan sikap:
  1. Mengecam keras tindakan kekerasan dan pemaksaan terhadap guru di sekolah.
  2. Menyerahkan seluruh proses hukum secara penuh kepada Polsek Sukaraja dan Polres Sukabumi Kota.
  3. Mendukung penuh langkah Tim Hukum Jabar Istimewa dalam mengawal kasus ini.
  4. Memberikan kuasa penuh kepada Tim Hukum Jabar Istimewa demi memastikan penyelesaian hukum berjalan tuntas tanpa jalur damai.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses