Sekda Kabupaten Pekalongan Buka Bintek Penyusunan LPPD 2017

Jawa Tengah79 Dilihat

Kajen, redaksimedinas.com – Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan Dra. Mukaromah Syakoer, MM mewakili Bupati Pekalongan KH. Asip Kholbihi, SH., M.Si membuka secara resmi Bimbingan Teknis (Bintek) Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Kabupaten Pekalongan Tahun 2017, Selasa (30/1/2018) di aula lantai I Sekretariat Daerah.

Bintek dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Ali Riza, M.Si dan seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se Kabupaten Pekalongan. Menghadirkan narasumber dari Inspektorat Provinsi Jawa Tengah. Dan diikuti oleh 62 orang terdiri 51 orang dari OPD se Kabupaten Pekalongan dan 11 orang dari tim penyusun Kabupaten Pekalongan.

Dalam sambutannya Sekda menyampaikan bahwa LPPD wajib dibuat oleh Pemerintah Daerah untuk dilaporkan kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat yang kemudian dievaluasi dan dinilai. Hal tersebut dilakukan, kata Mukaromah, sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan, alat ukur untuk mengetahui keberhasilan.pelaksanaan otonomi daerah dan sebagai bentuk transparansi pelaksanaan pemerintahan daerah.

“LPPD merupakan kewajiban pemerintah daerah kepada pemerintah provinsi dan pemerintah pusat, kemudian dilanjutkan dengan ILPPD (Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah) yang merupakan kewajiban pemerintah daerah kepada masyarakat sebagai bagian dari informasi kepada publik yang wajib disampaikan tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir sesuai dengan amanat pasal 70 ayat (4) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ujar Sekda.

Lebih lanjut, Sekda mengutarakan hasil dari LPPD digunakan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat sebagai pedoman dalam memberikan reward and punishment bagi Pemerintah Daerah. Dimana bentuk reward tersebut adalah penghargaan Satyalencana Karya Bhakti Praja Nugraha bagi Pemerintah dengan nilai kinerja baik dan penghargaan Parasamya Purnakarya Nugraha bagi yang berkinerja baik 3 tahun berturut-turut.

“Adapun punishment yang diberikan berupa teguran tertulis dan apabila telah dua kali mendapat teguran tertulis maka Kepala Daerah diwajibkan mengikuti program pembinaan khusus di Kementerian Dalam Negeri,” tegasnya.

Sebagai bahan renungan dan evaluasi bersama, Sekda Mukaromah juga menginformasikan bahwa hasil EKPPD (Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah) terhadap LPPD tahun 2016 Kabupaten Pekalongan menempati urutan ke-16 dari 35 Kabupaten/Kota se Jawa Tengah. “Harapan kami semoga LPPD tahun 2017 ini bisa menempati urutan yang lebih baik lagi dari tahun sebelumnya,” harap Sekda.

Sementara itu, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Moh. Arifin, SH., M.Hum dalam selaku penyelenggaran dalam laporannya menyampaikan bahwa tujuan kegiatan Bintek adalah untuk memberikan pendalaman pemahaman kepada masing-masing personil OPD dalam penyusunan LPPD tahun 2017.

Dijelaskan Arifin, dasar pelaksanaan Bintek Penyusunan LPPD tahun 2017 yakni Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daeran kepada Masyarakat. (Ari /didikdinkominfo kab. pekalongan)

ADVERTISEMENT

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.