Sedang Memecah Shabu, Oknum PNS Diciduk Satresnarkoba Polres Lampura

Lampung Utara Lampung Utara, redaksimedinas.com –Team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lampung Utara yang di pimpin langsung Kasatresnarkoba IPTU. Andri Gustami  berhasil menangkap tersangka satu Orang Oknum PNS dan satu temanya tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai dan mengedarkan narkotika jenis sabu sabu, pada hari rabu(7/2/2018).
.
Menurut Kasat IPTU Andri, Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah tersangka(tsk) oknum pns sering dijadikan tempat transaksi narkoba dan dilakukan penyelidikan oleh team opsnal.
.
“Kemudian kami langsung melakukan penangkapan dan kedua tersangka tersebut diamankan saat sedang mecah shabu yangg siap akan diedarkan oleh mereka,”Ujar Kasat, Kamis (8/2/2018).
.
Adapun Identitas pelaku yang berhasil diamankan yaitu tsk S (36)wiraswasta warga kelurahan Kotabumi Udik, Kecamatan Kotabumi, dan tsk AY (41)pekerjaan PNS yang bekerja di salah satu kelurahan yang ada dikecamatan Kotabumi.
.
“menurut keterangan tsk barang bukti (bb) yang siap diedarkan itu di beli dari kabupaten Lampung Tengah,”kata kasat.
.
Dikatakannya (Kasat) dari penangkapan tersebut petugas berhasil menyita Barang bukti berupa satu paket shabu ukuran sedang seberat lima gram,dan dua paket shabu ukuran sedang masing-masing ukuran satu gram, serta satu unit telepon genggam (HP).
.
“Dari kasus tersebut kedua tsk  bakal dijerat pasal 114 dan 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,”pungkasnya.
.
Selanjutnya tsk dan barang bukti di amankan di satresnarkoba polres lampura untuk di mintai keterangan lebih lanjut. (Der).

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.