MERANGIN, medianasional.id – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses perekrutan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) mencuat di Kabupaten Merangin. Sebanyak 20 warga dari Kecamatan Lembah Masurai mengaku menjadi korban penipuan dengan total kerugian mencapai puluhan juta rupiah.
.
Perwakilan warga, Solimin, mengungkapkan bahwa modus operandi terduga pelaku adalah menjanjikan kelulusan sebagai pendamping PKH dengan tarif Rp5 juta per orang. Kasus ini diduga melibatkan kerja sama antara seorang mantan PNS berinisial AL dan oknum pejabat fungsional di Dinas Sosial Merangin berinisial AN.
.
Berdasarkan pengakuan Solimin, pada 30 September 2026. AL berperan mengumpulkan uang dan dokumen dari para korban di Desa Rantau Jering dan Desa Muara Langayo. Seluruh dana dan berkas tersebut kemudian diduga disetorkan langsung kepada AN di kantor Dinas Sosial. Keterangan dari warga ini pun telah diaminkan oleh AL saat dihubungi oleh awak media untuk konfirmasi.
.
Namun, kepastian mengenai keberadaan proyek perekrutan pendamping PKH itu sendiri masih menjadi tanda tanya. Penelusuran media di lapangan belum menemukan adanya agenda resmi penerimaan pendamping PKH di dua desa tersebut untuk tahun anggaran 2026.
.
Menindaklanjuti hal itu, upaya konfirmasi langsung kepada AN di tempat kerjanya belum membuahkan hasil karena yang bersangkutan dilaporkan pihak kantor jarang berdinas.
.
Merasa telah dirugikan, warga kini menaruh harapan besar kepada Bupati Merangin dan jajaran Polres Merangin. Warga meminta aparat penegak hukum segera memanggil pihak-pihak terkait untuk memeriksa aliran dana tersebut dan mengusut tuntas potensi pelanggaran pidananya.
.
Hingga berita ini diterbitkan, Media akan terus memperbarui informasi ini seiring dengan didapatkannya konfirmasi resmi dari Dinas Sosial Kabupaten Merangin dan oknum ASN yang bersangkutan.






