Satuan Reskoba Polres Buteng Berhasil Ungkap Peredaran Gelap Narkoba dan Ringkus 2 Pelaku

Sulawesi Tenggara5254 Dilihat

Buton Tengah, medianasional.id –Polres Buteng (Buton Tengah), Polda Sulawesi Tenggara berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan peredaran gelap narkoba (narkotika) golongan 1 (satu) jenis sabu.

Informasi yang berhasil dihimpun media ini, Polres Buteng melalui tim Satuan reserse narkoba  (Satreskoba) yang dipimpin Kepala satuan Reserse narkoba (Kasat Reskoba) Polres setempat, Iptu La Abudu berhasil meringkus 2 (dua) orang pelaku yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu, di Pelabuhan Speedboat Wamengkoli-Jembatan Batu Baubau, Sulawesi Tenggara, kemarin Sabtu (4/5/2024) sore.

Penangkapan berawal dari Informasi masyarakat bahwa di Pelabuhan penyebrangan Wamengkoli-Baubau akan dilakukan transaksi peredaran gelap narkoba. Berdasarkan Informasi tersebut tim Satuan Reskoba yang dipimpin langsung Kasat Narkoba langsung bergerak cepat dan melakukan penyelidikan dan pengintaian lebih lanjut disekitar Pelabuhan dimaksud yang akan dijadikan lokasi transaksi narkoba.

Dari hasil penyelidikan dan pengintaian Satuan Reserse Narkoba Polres Buton Tengah berhasil menangkap tangan 2 (dua) orang pemuda membawa narkotika golongan 1 jenis sabu yang disimpan kedalam bungkusan susu yang dilapisi tisu.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, kedua pelaku dan Barang Bukti (BB) bungkusan 10 (sepuluh) paket plastik berwarna merah yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,36 gram dibawa ke Mako Polres Buton Tengah.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Buton Tengah Iptu La Abudu mengungkapkan, kronologi penangkapan pada Sabtu sekira pukul 11.00 waktu setempat, pihaknya (Satres Narkoba) menerima laporan masyarakat, bahwa di pelabuhan penyebrangan Wamengkoli akan dijadikan lokasi transaksi narkoba.

“Dari laporan tersebut, saya bersama Tim Satreserse Narkoba Polres Buton Tengah langsung bergerak melaksanakan penyelidikan dan pengintaian disekitar pelabuhan dan pada pukul 15.15 WITA, Kami melakukan tangkap tangan terhadap 2 (dua) orang pemuda berinisial D (25 Tahun) beralamat di Kelurahan Lanto, Kecamatan Batupoari Kota Baubau dan AS (17 Tahun) Beralamat di Kelurahan Lanto, Kecamatan Batupoari Kota Baubau yang kemudian dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan langsung oleh kepala desa dan warga sekitar,” kata Kasat Reskoba.

Lanjutnya, dari pemeriksaan di temukan Barang Bukti berupa sebuah bungkusan minuman susu bermerk Frisian Flag warna biru oranye yang didalamnya ada tisu berwarna putih membungkus 10 (sepuluh) paket plastik berwarna merah yang berisikan kristal bening diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat Bruto 4,36 gram, satu lembar uang 5000 Rupiah, dua unit Smartphone yang selanjutnya kami amankan ke Polres Buton Tengah untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas Perbuatannya kedua Pelaku akan di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) lebih subs Pasal 127 ayat (1) huruf a, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara,” terang Iptu La Abudu.

Ia menegaskan, pihaknya (Polres Buton Tengah Red) melalui Satuan Reserse Narkoba berkomitmen akan terus memberantas jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Buton Tengah demi tercapainya keamanan dan ketertiban masyarakat dan demi menyelamatkan generasi Bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” tandas Kasat Reskoba Polres Buteng.

Tim Liputan medianasional.id

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses