Polri Berhasil Ungkap Penyelewengan BBM Subsidi di Kolaka

Sulawesi Tenggara1628 Dilihat

Kendari, medianasional.id – Polri melalui Dittipidter (Direktorat tindak pidana tertentu) Bareskrim berhasil mengungkap penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar subsidi yang terjadi di wilayah Kolaka, Sulawesi Tenggara yang merugikan negara lebih dari Rp105 miliar.

Hal itu disampaikan Direktur tindak pidana tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan belum lama ini, Senin (3/3/2025).

Menurutnya, berdasarkan hasil dari pemeriksaan, petugas menemukan gudang penampungan BBM subsidi ilegal yang beralamat di Lorong Teppoe, Kelurahan Balandete, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka.

“Modus operasi yang digunakan yakni dengan memindahkan solar subsidi dari truk tangki pengangkut yang seharusnya didistribusikan ke SPBU dan SPBU-nelayan ke gudang penimbunan tanpa izin, kemudian dipindahkan ke tangki industri untuk dijual dengan harga non-subsidi,” terang Brigjen Pol Nunung Syaifuddin.

Dijelaskannya, bahwa barang bukti BBM yang disita mencapai 10.957 liter dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi termasuk oknum dari PT Pertamina, pemilik SPBU nelayan, dan penyedia armada pengangkut BBM.

“Kami berkomitmen untuk mengembangkan penyidikan ini dan mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam penyelewengan BBM bersubsidi,” tegas Dirtipidter Bareskrim Polri dihadapan wartawan.

Tim Liputan medianasional.id

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses