Satresnarkoba Polres Pesawaran Ringkus Pelaku Penyalahgunaan Sabu

Pesawaran124 Dilihat

Pesawaran, medianasional.id –Satresnarkoba Polres Pesawaran kembali meringkus tersangka kasus narkoba, penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Kamis (20/01/2022).

ADVERTISEMENT

Pelaku diringkus di pinggir jalan desa Kota Dalam Kec. Way Lima Kab. Pesawaran
Sekitar pukul 20.30 wib. Pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) jo132 ayat (1), atau pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui tersangka berinisial MK umur 33
Tahun laki-laki, warga Desa Bandar Dalam Kec. Sidomulyo Kab. Lampung Selatan. Dan
Septa Rizal (SR), Umur 37 tahun, laki-laki, Desa Kota Dalam Kec. Way Lima Kab. Pesawaran.

“Bermula dari penangkapan tersangka Sdr. Haris dan tersangka Sdr. Irfan setelah dintrograsi didapat keterangan bahwa kedua tersangka memiliki narkotika jenis sabu. Berbekal informasi tersebut anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka di TKP, pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kasat.

Tujuh bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu
Satu buah kotak rokok, Satu unit henphone merk Vivo warna biru satu unit handphone merk xiaomi 6A warna hitam, narkotika jenis sabu yang berhasil di aman kan seberat 5,75 Gram.

Saat diwawancarai wartawan Kasat Narkoba Akp Junaidi, SE, mengatakan, “Alhamdulillah sampai saat ini kondisi situasi aman dan kondusif,” katanya. (Lukman/Raja)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.