Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota Berhasil Amankan Supir Mebel Pemakai Narkotika Jenis Sabu

Jawa Timur37 Dilihat
Pelaku beserta barang bukti yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota.

Pasuruan, medianasional.id – Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota kembali berhasil mengungkap pemakai barang haram narkotika jenis sabu pada Sabtu (12 /10/2019. Tersangka atas nama Suhaemi alias jimi Bin Ari alamat dusun Kedungtrejo 03 RW 04 Desa Rejosari Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan umur 33 tahun tamatan SD, pekerja Sopir mebel Kabupaten Pasuruan, merupakan warga jalan Laksamana Martadinata Rt 02 Rw 06 Kelurahan Ngemplakrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.

Beberapa barang bukti yang disita oleh polisi dari tangan tersangka.1 buah songkok, 2 bong alat penghisap, 1 buah tas , 1 HP OPPO, 1 buah HP merek Nokia, 1 buah pipet, 1 buah korek api, 1 dompet, 1 timbangan, 1 klip,1sedotan, 1 buah rokok kaleng, 1 klip yang berisi 6 klip sabu, dari masing – masing klip berisi sabu 100 gram 2 bungkus, 0.60 gram, 1,01 gram, 0,79 gram, 0,36 gram, dan 1klip sabu berisi 0,28 gram, jadi total keseluruhan sabu 5,04 gram.

Suhaemi terlapor diamankan karena terbukti tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk menjual, menyerahkan, memebeli, menerima, menjadi pelantara dalam hal jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika jenis Sabu kepada orang lain.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya tersangka Suhaemi alias Jimi bin Ari di jerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentanng narkotika jenis sabu.

Reporter : Joko

Editor : Sunarto

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.