Satresnarkoba Polres Lampura Berhasil Ringkus Tujuh Tersangaka, Satu Diantaranya PNS

Sumatera61 Dilihat
7 tersangka berhasil diringkus Polisi.

Lampung Utara – Jajaran anggota Satuan Reserse Narkoba, Polres Lampung Utara (Lampura) sedang gencar-gencarnya mencari tersangka (TSK) penyalahgunaan narkoba, sesuai instruksi Kapolda Lampung Irjend Pol Sudjarno belum lama ini, Kapolda berpesan kepada seluruh polisi di wilayah Lampung “Narkoba Harus Dicari Bukan Ditunggu”, nampaknya instruksi Kapolda itu langsung dijalankan oleh tim Satresnarkoba Polres Lampura.

 

ADVERTISEMENT

Semalam pihak Setresnarkoba yang dinahkodai Iptu. Andri Gustami. S.Ik., selaku Kasat berhasil meringkus tujuh orang TSK di empat tempat kejadian perkara (TKP), Kasat Andri mengatakan, dalam kurun waktu tidak sampai 3 jam pihaknya berhasil mengamankan 7 orang tersangka penyalahgunaan Narkoba. 3 TSK diantaranya diamankan oleh Regu Walet Sat Shabara Polres Lampung Utara pada saat melaksanakan Patroli, sementara 4 tersangka yang lain diamankan oleh tim opsnal satresnarkoba Polres Lampung utara yang dipimpin langsung oleh kasatresnarkoba, melakukan penangkapan di wilayah Bukit Kemuning.

 

“Sebagaimana atensi Bapak Kapolda, Narkoba harus di cari bukan di tunggu, jadi dalam hal ini anggota harus aktif di lapangan untuk mencari dan melakukan penindakan terhadap penyalahguna Narkotika”, terang Kasat kepada media, Rabu (23/8).

 

Ditambahkannya, adapun nama-nama TSK yang berhasil kita amankan yaitu RD (20) warga jalan Raden Intan Kotabumi, HD (27) warga Kota Alam Permai dan RSN (23) warga kota alam dengan barang bukti (BB) sebanyak enam butir extacy. Kemudian di TKP yang berbeda sektiar pukul 22.00 WIB polisi menangkap IH (35) warga LK II, Dusun Tanjung Tebat, Bukit kemuning dengan BB dua paket shabu, satu plastik klip bekas shabu, satu buah bong, dua buah pirex, enam korek api gas, lima cutton but, dua jarum, satu buah centong, dan satu, kotak rokok sampurna.

 

Selanjutnya setelah dilakukan pengembangan kasus sekitar pukul 23.00 WIB, tim meringkus EI (45) warga LK V, Bukit kemuning, dengan BB yang diamankan yaitu sepuluh paket shabu, satu linting ganja, satu buah pirex, satu buah bong, satu buah jarum, satu buah centong, satu buah gunting, dua plastik klip, tiga pipet, dan tiga korek api gas.

BB yang diamankan dari 4 TKP berbeda.

Masih di TKP Bukit Kemuning, polisi juga berhasil mengamankan dua orang TSK lainnya yang berinisial MS (40) oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) warga jalan puskesmas Kotabumi II, Kota alam, dan SH (47) warga tebing kimpul bukit kemuning.
Dari tangan dua TSK tersebut petugas mengamankan bb berupa, satu paket shabu, satu buah bong, dua buah pirex, satu bundel plastik klip, satu buah jarum, empat korek api gas, satu, buah cutton but, tiga dan buah pipet.

“jadi total hasil tangkapan semalam kami berhasil mengamankan bb Narkoba jenis Shabu-shabu (Ss) sebanyak 13 paket, 1 linting ganja, dan 6 butir pil extasy, untuk sementara tersangka berikut BB sudah kami diamankan di Satresnarkoba Polres Lampung Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.” Ujar Kasat. (BD)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.