Satresnarkoba Polres Kampar Kembali Ringkus Seorang Pelaku Narkoba, di Wilayah Kelurahan Lipat Kain

Kampar, Riau63 Dilihat

Kampar, redaksimedinas.com – Jajaran Satresnarkoba Polres Kampar, kembali berhasil meringkus seorang tersangka penyalahguna narkotika jenis shabu, di KM 70 Jalan Lintas Pekanbaru – Taluk Kuantan Wilayah Kelurahan Lipat Kain pada Rabu sore (21/2/2018).

Pelaku narkoba yang diciduk aparat Kepolisian ini adalah MI alias UJ (LK 42), Warga Dusun Suka Maju Kel. Lipat Kain Kec. Kampar Kiri, Kab. Kampar

Bersama tersangka turut diamankan sejumlah barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0.94 Gram yang dibungkus plastik bening, 1 buah plastik pembungkus shabu, 1 buah bong, 1 buah kaca pirex, dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu sore (21/2/2018), saat anggota Satresnarkoba Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di rumah tersangka MI, yang berlokasi di KM 70 Jalan lintas Pekanbaru–Taluk kuantan Kel. Lipat kain.

Menindaklanjuti informasi tersebut anggota SatResnarkoba Polres Kampar kemudian mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan, setelah memastikan keberadaan target petugas langsung mengamankan tersangka MI yang sedang berada di depan rumahnya.

Kemudian didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka MI, dan ditemukan 1 paket narkotika jenis shabu di lantai kamar rumah tersebut, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Kampar, AKBP. Deni Okvianto, SIK, MH, melalui Kasatres Narkoba, Iptu. Asdisyah Mursid, SH, saat dikonfirmasi awak media membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Kampar,” jelas Asdi.

Ditambahkannya bahwa pelaku akan dijerat dengan UU nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun,” ujarnya. ( Robinson / Deni Humas Polres Kampar)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.