BANTUL, medianasional.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bantul berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal dengan menyita sebanyak 1.602 butir pil berwarna putih berlogo Y. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AR (36) yang diduga sebagai pemasok pil ilegal tersebut di wilayah Banguntapan.
Selain ribuan butir pil, petugas juga mengamankan dua unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran obat keras ilegal.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut kawasan Segoroyoso, Kapanewon Pleret, kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba maupun obat-obatan terlarang.
“Informasi tersebut langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dicurigai,” ujar Rita, Selasa (21/7/2026).
Hasil penyelidikan mengarah pada seorang pria berinisial KA yang diamankan di wilayah Jembangan, Kalurahan Segoroyoso, Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 19.30 WIB. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua butir pil berlogo Y dari tangan KA.
Dari hasil pemeriksaan, KA mengaku memperoleh pil tersebut dari AR, warga Salakan, Kalurahan Potorono, Kapanewon Banguntapan.
Berbekal keterangan tersebut, petugas bergerak menuju rumah AR dan melakukan penggeledahan sekitar pukul 22.30 WIB. Dari dalam rumah tersangka, polisi menemukan 23 plastik klip berisi masing-masing 10 butir pil, serta dua plastik lain yang berisi sekitar 1.000 butir dan 370 butir pil berlogo Y yang disimpan di dalam lemari kamar.
Setelah seluruh barang bukti dihitung bersama dengan pil yang ditemukan dari KA, jumlah keseluruhannya mencapai 1.602 butir pil berlogo Y.
“Selain pil, kami juga menyita dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran obat keras ilegal,” kata Rita.
Ia menegaskan keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara kepolisian dan masyarakat yang berani memberikan informasi.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat. Informasi sekecil apa pun sangat membantu dalam upaya pemberantasan narkoba dan obat keras ilegal. Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan,” ujarnya.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Bantul masih melakukan pengembangan guna mengungkap asal-usul ribuan pil tersebut serta kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas.
“Kami akan terus melakukan penyelidikan hingga tuntas untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat,” tegas Rita.
Atas perbuatannya, AR (36) disangkakan melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, terkait dugaan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan, serta mutu.
Sementara itu, penyidik masih mendalami peran KA dalam perkara tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan lebih lanjut.(red/wid).






