Satresnarkoba Lampura Ciduk Empat tersangka Kurir beserta BB Sabu Sebanyak 43,90 gram

Iptu Andri Gustami Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara saat diwawancarai media ini. Selasa (29/1/2019). Foto : Deri (medianasional.id)

Lampung Utara | medianasional.id- Tim opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara (Lampura) yang dipimpin Kasat Iptu Andri Gustami mengamankan empat orang tersangka yang diduga sebagai kurir narkoba jenis sabu-sabu, pelaku di tangkap di depan masjid pom bensin H Usuf Kotabumi malam tadi. Senin (28/1/2019)

Berdasarkan hasil penyelidikan tim opsnal tentang akan ada transaksi narkoba kemudian tim langsung melakukan pengintaian , sekitar pukul 19.30 wib keempat tersangka langsung dilakukan penangkapan.

“Dari hasil interogasi kami, keempat tersangka ini hanya sebagai kurir sabu yang dikendalikan oleh oknum narapidana Rutan Kotabumi, mereka diperintah oleh oknum narapidana untuk mengambil sabu di kotabumi,” ujar Kasatresnarkoba Lampura Iptu Andri Gustami saat diwawancarai media ini diruang kerjanya. Selasa (29/1/2019).

Dari keempat tangan tersangka kurir sabu yang berinisial H (35) S (38) HF (26) dan M (59) keempatnya merupakan warga Bandar Lampung, polisi berhasil mengamankan 5 kantong sabu seberat 43,90 gram, 1 kotak handphone nokia, dan 5 lembar kertas tisu.

“Atas perbuatannya, keempat tersangka ini akan dijerat pasal 114 ayat 2 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Der)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.