Satreskrim Polresta Banyumas Tangkap Lima Pelaku Curanmor

Banyumas616 Dilihat

Banyumas, Medianasional.id –Polresta Banyumas menyelenggarakan press realese ungkap kasus yang dilakukan oleh Satreskrim Polresta Banyumas terkait kasus curanmor, bertempat di Lobby Polresta Banyumas, Senin (25/01/2021).

Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim SH.SIK.M.Si Dalam konferensi Pers tersebut mengungkapkan “jajaran Satreskrim Polresta Banyumas mengamankan 5 tersangka pencurian sepeda motor yang terdiri dari 3 pelaku utama dan 2 penadah yaitu inisial, AEP (32), IBU (39), RY (31), ARH (32) dan AP (35). Tiga diantaranya merupakan residivis,” ungkap Kapolresta.

Pelaku melakukan aksinya di 13 tempat kejadian diantarannya di kec. Purwokerto Utara sebanyak satu kali, Kec. Wangon dua kali, Kec. Jatilawang sebanyak enam kali, Kec. Patikraja sebanyak satu kali, Kec. Cilongok sebanyak satu kali dan Kec. Rawalo sebanyak dua Kali.

Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry S.T. ,S.I.K, mengatakan, pelaku adalah warga Kabupaten Banyumas dan residivis dari kasus yang sama, dan dua tersangka terpaksa kami lumpuhkan dengan timah panas karena melakukan perlawanan saat hendak kami tangkap, aksi tersebut dilakukan sejak bulan Oktober 2020 sampai Januari 2021.”

” Para Pelaku pemetik ini setelah melakukan aksinya dijual kepada penadah dan didistribusikan melalui sosial media yang dijual diberbagai daerah seperti Purbalingga, Cilacap dan Wonosobo dengan harga jual variatif tergantung jenis sepeda motor,” jelas Kasat Reskrim.

“Dalam aksinya pelaku mencari sepeda motor yang diparkir dan ditinggal pemiliknya, seperti di pinggir jalan dan ditinggal pemiliknya kesawah atau di tempat ibadah yaitu masjid dengan menggunakan kunci palsu,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ketiga pelaku diterapkan pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Sedangkan Untuk penadah di kenakan Pasal 480 KUHP dengan hukuman paling lama 5 tahun Penjara

Terkait dengan itu Kapolresta Banyumas berpesan “kepada seluruh masyarakat agar berhati-hati dalam memarkir sepeda motornya, hindari parkir di pinggir jalan dan gunakan kunci ganda, serta memarkir sepeda motornya di tempat yang mudah terlihat, dan bisa di pantauan, dan yang paling penting adalah mari sama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan,” pungkasnya.

Reporter : Asep Setiawan

Editor : Drajat

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses