Satreskrim Polres Wonosobo Ungkap Kasus Pelaku Pembawa Lari Anak Dibawah Umur

Wonosobo402 Dilihat

Wonosobo, medianasional.id – Satreskrim Polres Wonosobo ungkap kasus pelaku pembawa lari anak di bawah umur yang disetubuhi layaknya Pasutri di salah satu Hotel di Wonosobo.

“Awal mula kejadian, Korban WTL (13) kelas 1 SMP warga Dusun Gamblok Desa Gadingrejo Kecamatan Kepil berkenalan dengan tersangka TA warga Jati Pulau Palang Merah Jakarta Barat melalui whatsapp milik teman tersangka yang berdomisili di Medan Sumatra Barat,” papar Kasi Humas Polres Wonosobo. Selasa (22/02)

Lanjutnya, dari perkenalan tersebut, setelah beberapa bulan kemudian mereka saling kontak dan tersangka mengajak ketemu darat di alun – alun Sapuran.

“Untuk melanjutkan pertemuannya, korban dijemput tersangka dan diajak ke Hotel Tirta Arum Jln. Kertek,” bebernya.

Sesampainya di Hotel tersebut, tersangka memberikan harapan dengan janji-janji kepada korban yang akan disekolahkan menjadi Pragawati/Model.

Mendengar janji dari tersangka, korban merasa tertarik dan korban diajak berhubungan intim layaknya Pasutri di Hotel tersebut.

Setelah beberapa bulan korban mengajak tersangka untuk ke Medan Sumatra Barat. Namun ternyata dibawa ke Tangerang di rumah orang tua korban, di rumah orang tua korban juga diajak berhubungan intim 3 kali dengan dalih akan di nikahi.

Menurut informasi dari pihak keluarga korban, korban pernah menghubungi keluarga yang mengatakan sedang berada di Tangerang dalam perjalanan ke Medan.

Karena merasa curiga, keluarga korban melaporkan kejadian tersebut di Polsek Kepil untuk pengusutan lebih lanjut dan dilakukan penyelidikan.

“Atas kejadian tersebut tersangka melanggar pasal 332 ayat (1) e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas AKP Slamet Prihatin.

 

Reporter : Andika

Editor : Drajat

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses