Satreskrim Polres Wonosobo Berhasil Menangkap 5 Tersangka Penjual Obat Petasan

Wonosobo288 Dilihat

Wonosobo, medianasional.id – Jajaran Satreskrim Polres Wonosobo berhasil menangkap 5 tersangka penjual obat mercon dan petasan pada awal bulan ramadhan ini. Dari para tangan pelaku polisi berhasil mengamankan sejumlah petasan dan bahan peledak (serbuk petasan).

“Kita berhasil menangkap 5 orang tersangka dari dua tempat yang berbeda, yaitu 2 orang kita tangkap di wilayah Kecamatan Selomerto dan 3 lainnya di Kecamatan Kertek,” ungkap Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Muhammad Zazid saat rilis kasus di Mapolres Wonosobo, Kamis (22/04/2021).

Lebih lanjut, penangkapan para tersangka ini berawal dari laporan ke pihak kepolisian bahwa diduga telah ada pembuatan petasan ilegal yang marak dijual belikan kepada warga masyarakat. Kemudian pada Jumat (16/04) lalu pihaknya melakukan pengintaian dan penyelidikan.

“Hasil didapatkan di Jl Wonosobo-Kertek turut Kampung Campursari, Kertek sekitar pukul 16.00 WIB ada 2 orang yang mencurigakan. Keduanya berinisial NA (25) dan FP (17) yang merupakan warga kertek hendak melakukan transaksi jual beli petasan ilegal,” katanya.

“Setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut, tersangka NA diketahui mendapatkan petasan dari tersangka WG (29) warga Jlamprang, Leksono. Setelah dilakukan penggeledahan didapati bahwa tersangka WG menyimpan bubuk petasan, petasan beserta alat-alat untuk membuat petasan.

Kemudian ketiga orang tersebut dibawa ke Polres Wonosobo untuk diamankan dan dimintai keterangan. Kami juga berhasil mengamankan 4 renteng petasan merk LEO dengan panjang masing-masing renteng 1 meter, satu renteng petasan tanpa merk dengan panjang 5 meter dan bubuk obat mercon seberat 3 kg,” jelasnya.

Sementara itu, penangkapan kedua terjadi pada Senin (19/04) lalu di Wediasin, Krasak, Selomerto. Setelah mendapatkan informasi, tim Resmob Polres Wonosobo berhasil mengetahui bahwa akan ada transaksi jual beli petasan di daerah tersebut. Kemudian dari hasil pengintaian dan penyelidikan, didapatkan sekitar pukul 19.30 WIB ada 2 orang yang mencurigakan mengendarai sepeda motor dan membawa tas gendong.

Karena merasa mencurigakan kemudian didatangi dan benar kedua orang tersebut berinisial DR (25) dan U (17) yang keduanya merupakan warga Lamuk, Kalikajar hendak menjual petasan ilegal, namun calon pembeli pada saat itu belum datang. Setelah itu kedua orang tersebut dibawa ke Polres Wonosobo untuk diamankan dan dimintai keterangan, katanya.

Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankam sejumlah barang bukti berupa 1 Sepeda Motor, 2 buah handphone, 10 Kg bubuk bahan peledak yang dibagi menjadi 10 kantong plastik, 16 lembar kertas bahan untuk membuat sumbu petasan berukuran masing-masing 50 cm x 60 cm dan satu buah tas gendong.

“Para pelaku dalam diduga melanggar pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang Mengubah dan Undang Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 tahun 1948. Mereka terancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara maksimal 20 tahun,” pungkasnya.

 

Reporter : Andika

Editor : Drajat

ADVERTISEMENT

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.